Kerinci – Warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Danau Kerinci, dibuat geleng-geleng kepala. Proyek jalan cor yang tengah dikerjakan di kampung mereka mendadak memasang papan informasi—bukan sejak hari pertama pekerjaan dimulai, melainkan baru setelah warga mulai mempertanyakan legalitas dan sumber anggarannya.
Di balik jalur beton senilai Rp 177,3 juta itu, tersingkap fakta mencengangkan. Proyek ini berasal dari pokok pikiran (pokir) seorang anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial D, dengan judul Peningkatan PSU Permukiman.
Data LPSE mencatat, pemenang tender adalah CV Putri Berkat Ilahi, beralamat di Jalan Hamparan Rawang, Desa Koto Dian, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh. Nilai HPS-nya Rp 177.313.000. Pekerjaan mulai berjalan Juli 2025.
Namun, data LPJK mengungkap kejanggalan besar: Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut telah kedaluwarsa sejak 12 Juni 2025—sebulan sebelum proyek dimulai. Artinya, legalitas konstruksinya sudah mati ketika alat dan pekerja mulai masuk lokasi.
Yang lebih mengherankan, LPJK hanya mencatat dua tenaga kerja resmi di perusahaan ini: Daniel Mogi Manoppo (SI03) dan Petri Jaya (SI03). Pertanyaan pun menggelantung di udara: bagaimana proyek bisa berjalan dengan SBU mati dan tenaga kerja hanya dua orang?
Afuan Yuza, anggota DPRD Provinsi Jambi dari dapil Kerinci–Sungai Penuh, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
“Bahayo itu, bisa timbul risiko hukum. Minta yang bersangkutan segera urus perpanjangan. Selain pengawas, nanti kito minta inspektorat untuk cek,” tegasnya. Sabtu 9/8/2025
Komisi III DPRD Provinsi Jambi pun bereaksi keras terhadap temuan ini. Arwiyanto, salah satu anggotanya, mengaku heran proyek dari uang rakyat bisa dijalankan oleh perusahaan yang SBU-nya mati.
“Kami heran, bagaimana mungkin proyek dari uang rakyat bisa jalan dengan perusahaan yang SBU-nya mati?” ujarnya, Senin (15/7/2025).
Arwiyanto memastikan pihaknya akan turun langsung memeriksa proyek-proyek pokir DPRD di Kerinci dan Sungai Penuh.
“Kami tidak ingin satu rupiah pun dana pokir dewan sia-sia. Ini dapil kami. Kami akan cek progresnya dan pastikan tidak ada permainan,” tegasnya.
Ia juga menyindir pihak-pihak yang memperlakukan proyek pokir layaknya proyek pribadi.
“Ini bukan proyek pribadi. Ini uang rakyat. Kalau SBU mati dan tenaga kerja minim, bagaimana bisa menang tender? Jangan main-main,” katanya.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi, ikut bersuara lantang. Menurutnya, proyek ini menyimpan terlalu banyak kejanggalan.
“Kita minta Inspektorat Provinsi Jambi segera audit, dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ikut turun memantau,” ujarnya, 12 Juli 2025.
Menanggapi kritikan itu, anggota DPRD berinisial D yang di duga sebagai pemilik pokir menyatakan siap menghadapi.
“Kalau secara teknis, sayo siap dan tidak keberatan. Silakan konfirmasi dengan dinas terkait,” ucapnya, 12 Juli 2025.
Sumber lapangan menyebut, proyek ini juga diawasi langsung oleh adik ipar anggota DPRD tersebut menambah panjang daftar pertanyaan publik soal transparansi dan potensi konflik kepentingan.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah inspektorat dan aparat hukum. Apakah mereka akan bergerak cepat, atau membiarkan jalur beton ini menjadi simbol kelalaian dan pembiaran di atas uang rakyat?
(Arif)
Add new comment