Kasus Kuota Haji 2023–2024 Disidik, KPK Sebut Kerugian Capai Rp 1 Triliun Lebih

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
Ist

Jakarta – Penyelidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Perkiraan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi pada Senin (11/8/2025). Menurut Budi, angka tersebut merupakan hitungan awal hasil analisis internal KPK yang sudah dibicarakan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun. Sudah didiskusikan dengan BPK, tetapi masih hitungan awal. Nanti BPK akan menghitung secara lebih detail,” ujarnya.

Kasus ini mulai mencuat pada 9 Agustus 2025 ketika KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. Dua hari sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan.

Penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan proses penentuan kuota haji, khususnya pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Sebelum KPK turun tangan, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sudah lebih dulu mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu yang paling disorot adalah kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 — 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler. Kebijakan pembagian setara antara kuota reguler dan khusus ini dinilai menyimpang dari amanat undang-undang dan berpotensi membuka celah penyalahgunaan.

Kuota haji khusus, yang biasanya dikelola biro perjalanan dan memiliki biaya lebih tinggi dibanding haji reguler, disebut-sebut menjadi sumber potensi keuntungan pribadi bagi pihak-pihak tertentu. Dugaan penyimpangan meliputi:

  1. Penentuan kuota tambahan yang tidak sesuai proporsi undang-undang.
  2. Potensi penjualan kuota khusus dengan harga di atas ketentuan resmi.
  3. Pengalihan jatah kuota kepada pihak yang tidak berhak.

Dengan biaya haji khusus yang jauh lebih tinggi dari haji reguler, selisih nilai ekonomi dari ribuan kuota inilah yang diyakini menjadi salah satu sumber kerugian negara yang nilainya fantastis.

BPK RI akan melakukan audit investigatif untuk menghitung secara presisi kerugian negara. Audit ini akan meliputi verifikasi data jamaah, alur distribusi kuota, dan aliran dana yang terkait dengan pelaksanaan kuota tambahan.

KPK menyatakan bahwa hasil audit BPK akan menjadi salah satu bukti kunci untuk memperkuat konstruksi hukum dan menentukan pasal yang dikenakan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik, mengingat ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang sangat sakral bagi umat Muslim. Dugaan adanya korupsi dalam pengelolaan kuota haji tidak hanya menimbulkan kerugian finansial negara, tetapi juga melukai kepercayaan jutaan calon jamaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat.

Pakar hukum tata negara menilai, penyalahgunaan kewenangan dalam konteks ini tergolong extraordinary crime, karena menyangkut pelayanan publik dengan dimensi keagamaan yang sangat tinggi.

KPK memastikan akan memanggil sejumlah saksi lain dari jajaran Kementerian Agama, pihak biro perjalanan haji, dan pejabat terkait di luar kementerian. Penyidik juga akan memeriksa dokumen internal, kontrak kerja sama, hingga rekaman komunikasi yang relevan dengan distribusi kuota.

Publik diharapkan ikut mengawal proses hukum ini agar transparansi terjaga dan penyalahgunaan kekuasaan di sektor pelayanan ibadah haji dapat dihentikan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network