Jambi – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial berskala nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, mulai dari anak-anak, dewasa, hingga lanjut usia. Program ini juga berlaku bagi pekerja, pengangguran, dan kelompok rentan lainnya, sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selama ini, layanan BPJS Kesehatan telah menjadi penopang utama akses layanan kesehatan, bahkan gratis bagi peserta yang aktif. Namun, tidak semua jenis penyakit atau tindakan medis otomatis masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS. Ada ketentuan khusus yang mengatur pengecualian, salah satunya yang tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut regulasi tersebut, pembatasan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan dan prioritas bagi layanan yang sifatnya mendesak, terbukti efektif, serta relevan dengan tujuan jaminan kesehatan nasional. Pengecualian juga diterapkan untuk layanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain atau yang sifatnya di luar kebutuhan medis utama.
BPJS menegaskan, daftar pengecualian ini bukan berarti layanan atau penyakit tersebut tidak penting, namun pembiayaannya perlu diatur melalui skema lain, baik dari asuransi swasta, biaya mandiri, maupun program kementerian/lembaga terkait.
Berikut rincian lengkap 21 penyakit dan layanan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang masuk kategori wabah atau kejadian luar biasa
- Layanan kecantikan/estetika, termasuk operasi plastik
- Pemasangan behel gigi untuk estetika
- Penyakit atau cedera akibat tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan
- Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkoba
- Mandul/infertilitas
- Cedera akibat tawuran
- Layanan kesehatan di luar negeri
- Tindakan medis atau terapi yang bersifat eksperimen
- Pengobatan alternatif/tradisional yang belum terbukti efektif
- Alat kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga (misalnya alat kebersihan pribadi)
- Rujukan atas inisiatif sendiri, bukan dari fasilitas kesehatan (faskes)
- Layanan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS
- Penyakit/kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja
- Layanan kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung jaminan kecelakaan lalu lintas
- Layanan khusus untuk Polri, TNI, dan Kemenhan
- Layanan kesehatan dalam acara bakti sosial
- Layanan yang sudah dijamin program lain
- Layanan yang tidak terkait langsung dengan jaminan kesehatan
BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk memahami daftar ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan di rumah sakit atau faskes. Peserta juga disarankan memastikan status kepesertaan aktif dan mengikuti prosedur rujukan berjenjang sesuai ketentuan, agar layanan bisa didapatkan tanpa hambatan administrasi.
Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa BPJS Kesehatan terus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan berbagai pihak untuk memperluas cakupan manfaat, seiring dengan evaluasi berkala terhadap efektivitas dan kebutuhan layanan kesehatan di Indonesia.
Pakar kesehatan menilai, publik perlu memahami bahwa sistem jaminan kesehatan nasional harus dijalankan secara berkelanjutan. Artinya, pengelolaan dana iuran harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan medis peserta dan kemampuan pembiayaan jangka panjang.
Dengan memahami batasan ini, diharapkan peserta bisa mengantisipasi kebutuhan pembiayaan untuk layanan yang tidak ditanggung BPJS, misalnya dengan memanfaatkan asuransi tambahan atau menabung dana darurat kesehatan.(*)
Add new comment