JAKARTA – Gubernur Jambi Al Haris yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) memimpin rapat kerja perdana masa bakti 2025–2030 di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Dalam pertemuan tersebut, ADPMET menyampaikan 10 rekomendasi strategis nasional demi memperkuat peran daerah dalam pengelolaan migas dan energi terbarukan.
“Rapat ini membahas rencana kerja 2025–2030, termasuk memastikan pengurus yang akan bekerja selama lima tahun ke depan. Fokus utama kita pada peningkatan kapasitas SDM dan penguatan regulasi,” ujar Al Haris usai memimpin rapat.
Berikut 10 poin rekomendasi resmi Munas V ADPMET yang dibahas secara mendalam dan akan disampaikan ke pemerintah pusat:
1. Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Diperkuat
ADPMET meminta agar alokasi DBH migas dioptimalkan untuk pembangunan desa dan kecamatan di wilayah operasi migas. Usulan tambahan DBH juga disampaikan: minyak bumi dari 15,5% menjadi 17%, dan gas dari 30,5% menjadi 32%. Tambahan 1,5% diusulkan untuk kegiatan konversi energi dari migas ke energi terbarukan.
2. Participating Interest (PI) 10%
Pembagian PI 10% antar daerah penghasil harus berdasarkan data cadangan di bawah tanah, memakai data POD dan batas wilayah dari Kementerian ESDM dan Kemendagri. BUMD daerah harus dilibatkan dalam manajemen dan operasional PI.
3. Sumur Tua
ADPMET meminta revisi Permen ESDM No.1/2008 untuk memberi ruang pengelolaan sumur tua oleh BUMD. Aturan baru juga disesuaikan dengan Permen ESDM No.14 Tahun 2025, untuk mengakomodasi sumur idle dan masyarakat.
4. Gas Suar untuk BUMD
ADPMET mengusulkan agar Permen ESDM No.30 Tahun 2021 direvisi agar BUMD menjadi penerima utama manfaat dari gas suar.
5. Perizinan Migas Dipusatkan di SKK Migas
ADPMET meminta perizinan antar instansi dan daerah ditangani oleh SKK Migas dengan fasilitasi dari Kontraktor K3S, agar tidak tumpang tindih.
6. Domestic Market Obligation (DMO)
ADPMET mendesak agar DMO minyak dan gas (inkind) dialokasikan ke daerah penghasil untuk memperkuat ketahanan energi lokal.
7. Kilang Mini
Diusulkan agar dibangun kilang mini di daerah penghasil yang lokasinya jauh dari kilang utama pemerintah.
8. CCS dan CCUS Libatkan Daerah
ADPMET mendorong agar daerah dilibatkan dalam kegiatan Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS), termasuk dalam perencanaan, pengangkutan, penyimpanan, tanggap darurat, hingga monitoring.
9. TKDN Daerah Penghasil
Usulan untuk menyusun parameter TKDN khusus daerah penghasil migas (TKDN-DPM) agar manfaat eksplorasi dan produksi migas terdistribusi merata di daerah.
10. ASR dan BUMD Lokal
ADPMET menekankan perlunya transparansi dan pelibatan daerah dalam penggunaan Dana Abandonment Site Restoration (ASR) serta mendorong BUMD lokal agar bisa menjalankan kegiatan ASR dan remediasi lingkungan.
Al Haris juga menegaskan bahwa penguatan SDM lokal menjadi fondasi utama agar daerah tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi pelaku di industri migas dan energi terbarukan.
“Minyak dan gas itu bukan sekadar eksplorasi, tapi juga soal teknologi. SDM menjadi kunci,” tegasnya.
Rapat kerja ini menjadi langkah awal untuk menyusun roadmap ADPMET 2025–2030, termasuk memperkuat diplomasi energi, reformasi regulasi, dan menyiapkan platform advokasi daerah penghasil agar lebih kuat dalam negosiasi dengan pusat.(*)
Add new comment