Batang Hari – Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari yang digelar di Aula Gedung DPRD, Selasa (5/8/2025).
Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief hadir langsung dalam rapat bersama Wakil Bupati H. Bakhtiar, SP, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Batang Hari. Penandatanganan ini menandai langkah awal dalam proses penyusunan APBD 2026, yang akan menjadi pedoman arah pembangunan dan belanja daerah tahun depan.
“Kebijakan belanja daerah akan kami arahkan sebesar-besarnya untuk peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Kami ingin produktivitas meningkat, pelayanan publik nyata terasa,” tegas Fadhil Arief di hadapan forum paripurna.
Dalam paparannya, Bupati Fadhil menekankan bahwa KUA-PPAS 2026 difokuskan pada sektor-sektor strategis, antara lain:
- Pertanian: sebagai tulang punggung ekonomi lokal
- Kesehatan dan pendidikan: untuk peningkatan kualitas SDM
- Infrastruktur dasar: guna mendukung konektivitas dan produktivitas
- Pelayanan publik: optimalisasi fasilitas pemerintah agar lebih tepat sasaran
- Penguatan SDM produktif: dengan pendekatan keunggulan komparatif daerah
Tak hanya itu, Pemkab Batang Hari juga menargetkan terciptanya ekosistem ekonomi kreatif berbasis pelaku usaha milenial.
“Anak-anak muda harus jadi kekuatan baru ekonomi daerah. Kreativitas mereka perlu difasilitasi, kita siapkan anggarannya,” ujar Fadhil.
Lebih lanjut, Pemkab Batang Hari juga menegaskan pentingnya tatanan kehidupan masyarakat yang agamis dan harmonis. Nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan lokal tetap menjadi bagian penting dalam perencanaan kebijakan daerah.
Rapat paripurna ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, Asisten I dan III Setda Batang Hari, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, TP-PKK, organisasi kemasyarakatan, dan tamu undangan lainnya.
Sebelumnya, nota pengantar KUA-PPAS telah disampaikan pada 30 Juli 2025 lalu. Proses pembahasan hingga penandatanganan berjalan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD.(*)
Add new comment