JAKARTA – Harga emas batangan yang dipasarkan oleh PT Pegadaian (Persero) mengalami koreksi tajam pada perdagangan hari Jumat, 25 Juli 2025. Penurunan terjadi pada dua merek logam mulia yang aktif dipasarkan, yakni UBSdan Galeri24, sementara emas Antam belum mencantumkan harga sejak 25 Juni 2025.
Dikutip dari laman resmi Pegadaian, harga emas UBS turun paling dalam, yakni Rp32.000 per gram, dari Rp1.968.000 menjadi Rp1.936.000 per gram. Sementara itu, emas Galeri24 juga tertekan dengan penurunan Rp24.000, dari Rp1.949.000 ke Rp1.925.000 per gram.
Penurunan harga emas ini tak lepas dari pelemahan harga emas dunia yang saat ini tertekan oleh penguatan dolar AS dan tren investor yang mulai melepas aset lindung nilai seperti logam mulia. Selain itu, ketidakpastian geopolitik serta spekulasi terhadap kebijakan suku bunga bank sentral turut memberi tekanan.
Berikut adalah rincian harga emas yang dipasarkan Pegadaian per gram berdasarkan ukuran dan merek:
Harga Emas UBS
- 0,5 gram: Rp 1.046.000
- 1 gram: Rp 1.936.000
- 2 gram: Rp 3.840.000
- 5 gram: Rp 9.488.000
- 10 gram: Rp 18.876.000
- 25 gram: Rp 47.096.000
- 50 gram: Rp 93.998.000
- 100 gram: Rp 187.921.000
- 250 gram: Rp 469.663.000
- 500 gram: Rp 938.220.000
Harga Emas Galeri24
- 0,5 gram: Rp 1.010.000
- 1 gram: Rp 1.925.000
- 2 gram: Rp 3.793.000
- 5 gram: Rp 9.411.000
- 10 gram: Rp 18.771.000
- 25 gram: Rp 46.810.000
- 50 gram: Rp 93.547.000
- 100 gram: Rp 187.000.000
- 250 gram: Rp 467.269.000
- 500 gram: Rp 934.078.000
- 1.000 gram: Rp 1.868.154.000
Sementara itu, harga emas Antam yang biasanya menjadi primadona investor ritel belum dicantumkan di laman resmi Pegadaian sejak 25 Juni 2025. Belum ada penjelasan resmi mengenai tidak tersedianya update harga Antam dari pihak Pegadaian hingga hari ini.
Untuk masyarakat yang berniat berinvestasi emas, ada baiknya memantau harga harian, membandingkan merek, serta menyesuaikan waktu beli dengan tren jangka menengah. Penurunan harga bisa menjadi momen strategis untuk akumulasi, terutama bagi investor jangka panjang.(*)
Add new comment