JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp400 ribu mulai pencairan bulan Agustus 2025. Tambahan ini bukan bantuan khusus atau insentif baru, melainkan bagian dari struktur hak tunjangan keluarga yang sudah melekat dalam sistem gaji pensiun.
Tunjangan sebesar Rp400 ribu diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki pasangan sah dan/atau anak, sesuai dengan ketentuan administratif yang berlaku. Nilai tunjangan tersebut berasal dari alokasi 10 persen dari gaji pokok pensiun, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
“Tunjangan keluarga adalah hak. Asal dokumen lengkap, dana akan otomatis dicairkan,” ujar perwakilan PT Taspen.
Tambahan tunjangan akan langsung masuk ke rekening penerima pada tanggal 1 Agustus 2025 bersamaan dengan pencairan gaji pensiun reguler. Taspen memastikan tidak ada keterlambatan, dan semua pensiunan diminta untuk memastikan data kependudukan dan rekening bank aktif.
Simulasi Gaji Pokok Pensiunan PNS per Golongan 2025
- Golongan I: Rp1.748.000 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.000 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.000 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.000 – Rp4.957.100
Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan anak, tunjangan istri/suami, dan tunjangan pangan.
Bagi pensiunan yang belum menerima tunjangan keluarga, penyebabnya biasanya karena dokumen tidak lengkap atau belum diperbarui. Pemerintah melalui PT Taspen mengimbau agar data keluarga diperbarui secara berkala, terutama jika terjadi perubahan status pernikahan atau kelahiran anak.
Selain tunjangan keluarga, pemerintah juga akan menyalurkan tunjangan pangan yang nilainya setara dengan 10 kg beras, baik dalam bentuk beras langsung maupun dana kompensasi.
Di tengah kabar simpang siur tentang kenaikan atau rapelan gaji pensiunan, PT Taspen menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji atau rapelan hingga Rp500 ribu pada Juli 2025. Semua informasi resmi merujuk pada PP No. 8 Tahun 2024.(*)
Add new comment