Operasi Patuh Siginjai 2025: 1.193 Kendaraan Kena Tilang dalam 3 Hari, Ini Rinciannya per Kabupaten/Kota

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
Ist

JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi resmi menggelar Operasi Patuh Siginjai 2025 sejak 14 Juli 2025. Dalam tiga hari pertama pelaksanaan, aparat mencatat sebanyak 1.193 kendaraan telah ditindak dengan surat tilang karena berbagai pelanggaran lalu lintas.

Data ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono, Kamis (17/7/2025).

Operasi Patuh Siginjai tahun ini menargetkan sejumlah pelanggaran prioritas, di antaranya:

  1. Pengendara di bawah umur
  2. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  5. Melawan arus lalu lintas
  6. Balap liar
  7. Pelanggaran ODOL (Over Dimensi dan Over Loading) oleh kendaraan berat

Rincian Tilang per Wilayah di Provinsi Jambi:

NoPolres/UnitJumlah Tilang
1Polres Batanghari166
2Polresta Jambi142
3Polres Muaro Jambi140
4Ditlantas Polda Jambi134
5Polres Sarolangun115
6Polres Merangin100
7Polres Tanjab Barat99
8Polres Tebo91
9Polres Kerinci85
10Polres Tanjab Timur63
11Polres Bungo58
Total1.193

Selain tilang, tercatat ada 3 kasus kecelakaan lalu lintas selama Operasi Patuh berlangsung, dengan korban:

  • 2 orang meninggal dunia
  • 3 orang luka berat

Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas masih berisiko tinggi menimbulkan korban jiwa dan luka serius.

Melalui operasi ini, Ditlantas Polda Jambi berharap kesadaran masyarakat untuk berlalu lintas secara aman dan tertib meningkat. Kombes Adi Benny menyampaikan bahwa Operasi Patuh bukan sekadar penindakan, tapi bagian dari upaya menyelamatkan nyawa pengguna jalan.

“Tingkatkan disiplin, karena keselamatan adalah yang utama,” tegasnya.

Operasi Patuh Siginjai 2025 masih akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. Bagi masyarakat pengguna jalan, tetap patuhi aturan lalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraan serta alat keselamatan berkendara.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network