JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025. Kebijakan ini diterbitkan jelang pencairan tahap ketiga yang sedianya berlangsung pada Juli 2025.
Namun, hingga pertengahan bulan, jadwal pencairan masih tersendat. Verifikasi dan validasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTSEN menjadi faktor penghambat utama.
Meskipun seharusnya pencairan tahap 3 dimulai awal Juli, nyatanya penyaluran tahap 2 baru rampung di bulan yang sama. Kondisi ini membuat jadwal bantuan PKH dan BPNT molor, sehingga banyak masyarakat belum menerima dana bansos mereka.
Kemensos menetapkan aturan baru yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh semua KPM:
- Wajib Memenuhi Komponen Bantuan
- Kesehatan: Ibu hamil & anak usia dini
- Pendidikan: Anak usia sekolah SD, SMP, dan SMA
- Kesejahteraan: Lansia & penyandang disabilitas
- Ekonomi Tidak Stabil
- Keluarga yang berpenghasilan di bawah UMR atau belum memiliki sumber penghasilan tetap.
- Penggunaan Dana Harus Sesuai Kebutuhan
- Bansos harus digunakan untuk kebutuhan primer: pendidikan, pangan, kesehatan. Penggunaan tidak tepat bisa berakibat evaluasi.
- Tidak Memiliki Penghasilan Tambahan Lebih dari UMR
- Bila ketahuan menerima penghasilan melebihi UMR, penerima bisa didiskualifikasi.
- Lapor Jika Ada Perubahan Kondisi
- Misalnya: anak sudah lulus sekolah, tidak lagi hamil, atau memiliki pekerjaan tetap. Jika tidak dilaporkan ke pendamping sosial, data bisa dinyatakan tidak valid dan dihapus dari daftar penerima.
Bagi masyarakat penerima manfaat PKH dan BPNT, ketelitian administrasi dan kepatuhan terhadap syarat program menjadi hal krusial. Banyak kasus penerima dicoret hanya karena lupa melapor perubahan data, atau diketahui memiliki penghasilan tambahan.
Kemensos mengimbau masyarakat untuk:
- Mengecek status bantuan secara mandiri di situs cekbansos.kemensos.go.id
- Berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing
- Memastikan bahwa data keluarga tetap valid dan sesuai kriteria
Menurut Kemensos, aturan ini bertujuan agar bansos lebih tepat sasaran, menghindari penyaluran kepada pihak yang sudah sejahtera, serta memperkuat komitmen penggunaan dana bansos untuk kebutuhan dasar keluarga.(*)
Add new comment