Bupati Tanjab Barat Resmikan Gedung Baru TK Negeri, Bagi Seragam Batik untuk Anak-anak

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Tanjab Barat – Suasana haru dan bahagia menyelimuti Aula TK Negeri 1 Tanjung Jabung Barat, Senin (14/7/2025). Ratusan anak dan orang tua menyambut langsung kehadiran Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, yang meresmikan gedung baru TK Negeri dan membagikan seragam batik khas daerah kepada peserta didik baru.

Didampingi Bunda PAUD Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, bupati juga menandatangani prasasti untuk empat gedung TK Negeri yang rampung dibangun: TK Negeri 1, TK Negeri 3 (Merlung), serta TK Negeri 4 dan 5 (Tungkal Ilir).

Dalam sambutannya, Anwar Sadat menegaskan bahwa pembangunan TK Negeri ini bukan sekadar proyek fisik. Lebih dari itu, ini adalah wujud komitmen Pemkab dalam memperkuat fondasi pendidikan usia dini di Tanjab Barat.

“Gedung ini akan menjadi tempat menanam nilai karakter anak-anak kita. Kami juga menyerahkan seragam batik khas daerah, sebagai simbol identitas budaya sejak dini,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan pentingnya mendorong Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD dan menekan jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui pembangunan PAUD yang merata dan layak.

Ketua panitia pelaksana, H. Dahlan, S.Sos., M.M, menyampaikan bahwa pembangunan ini adalah bagian dari program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2024.

“Tahun depan, kita juga anggarkan 300 stel seragam batik untuk peserta didik baru TK Negeri,” kata Dahlan.

Acara peresmian dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, seperti Kapolres, perwakilan Dandim, Ketua PN, Ketua Komisi II DPRD, Sekda, dan kepala OPD.

Bupati menutup sambutan dengan ajakan kolaborasi. Ia mengajak guru, orang tua, tokoh masyarakat, dan semua pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan belajar yang positif dan menyenangkan.

“Ini bukan hanya tentang gedung. Ini tentang bagaimana kita semua bersama-sama membentuk generasi cerdas, berkarakter, dan siap bersaing di masa depan,” tegasnya.(*)

Galeri Foto :

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network