Kado Manis dari Kemenag: Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp 2 Juta

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
Ist

JAKARTA – Kabar menggembirakan datang dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Per Juli 2025, pemerintah resmi menaikkan tunjangan khusus untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN yang mengabdi di madrasah dan sekolah di bawah binaan Kemenag.

Kenaikan tunjangan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN. Nilainya pun cukup signifikan—naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para guru non-ASN, terutama yang selama ini mengabdikan diri dalam sunyi tanpa status aparatur sipil negara.

“Tunjangan ini adalah bentuk pengakuan negara atas dedikasi guru-guru agama Islam yang selama ini menjadi garda depan pendidikan akhlak bangsa,” kata Nasaruddin dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

Tak hanya berlaku mulai Juli, kenaikan tunjangan ini juga berlaku surut sejak Januari 2025. Artinya, guru-guru akan menerima rapel selama enam bulan penuh, sehingga total pencairan bisa mencapai belasan juta rupiah sekaligus.

Kebijakan ini pun disebut sejalan dengan fokus Presiden Prabowo Subianto dalam program reformasi besar bidang pendidikan, terutama di sektor-sektor yang selama ini kurang tersentuh seperti pendidikan keagamaan dan guru non-PNS.

“Presiden sangat concern soal kesejahteraan guru. Kemenag pun merespons cepat dengan menyusun PMA yang bisa menyesuaikan anggaran dan kebutuhan lapangan,” ujar seorang pejabat Kemenag.

Langkah ini juga menjadi sinyal positif bahwa ke depan, status non-ASN bukan lagi penghalang bagi guru untuk mendapatkan apresiasi finansial dari negara.

Kemenag memastikan proses pencairan tunjangan dan rapel akan dilakukan secara bertahap melalui sistem digital berbasis EMIS dan SIMPATIKA yang sudah terintegrasi dengan data pokok pendidikan agama.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network