KORPRI Usulkan ASN Bisa Pensiun di Usia 70 Tahun, Ini Rinciannya

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Jakarta – Isu soal perubahan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi perbincangan hangat. Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) secara resmi telah mengajukan usulan agar BUP bagi ASN diperpanjang hingga maksimal 70 tahun, terutama bagi mereka yang menduduki jabatan fungsional utama.

Ketua Umum KORPRI, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa usulan ini tidak berlaku seragam untuk semua ASN, melainkan disesuaikan dengan jenjang jabatan dan beban kerja masing-masing.

“Yang diusulkan sampai usia 70 hanya untuk jabatan fungsional utama, seperti guru utama, yang masih sangat dibutuhkan keahliannya,” jelas Zudan, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (11/7/2025).

Ini Rincian Usulan Batas Usia Pensiun ala KORPRI:

  • 70 tahun: Jabatan Fungsional Utama (termasuk Guru Utama)
  • 65 tahun: Guru Madya & Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
  • 63 tahun: JPT Madya (Eselon I)
  • 62 tahun: JPT Pratama (Eselon II)
  • 60 tahun: Eselon III & IV
  • 59 tahun: ASN Pelaksana (naik dari sebelumnya 58 tahun)

Zudan mengungkapkan, beban sosial-ekonomi ASN menjadi salah satu alasan utama usulan ini. Banyak guru atau ASN senior yang masih harus membiayai pendidikan anak-anak saat pensiun tiba.

Selain itu, usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang meningkat juga menjadi pertimbangan. Dengan kondisi kesehatan yang lebih baik, banyak ASN yang masih produktif meskipun telah memasuki usia 60-an.

Untuk saat ini, BUP masih diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, sebagai pembaruan dari UU Nomor 5 Tahun 2014. Ketentuannya sebagai berikut:

  • 58 tahun: Pejabat administrasi, fungsional ahli pertama dan muda
  • 60 tahun: Pejabat tinggi dan fungsional madya
  • 65 tahun: Fungsional ahli utama
  • 70 tahun: Khusus peneliti, perekayasa, dan guru besar

Dengan perubahan ini, KORPRI berharap kesejahteraan ASN bisa meningkat, terutama mereka yang memiliki keahlian strategis dan pengalaman panjang.

“Kami ingin memberikan ruang yang adil bagi ASN yang masih sanggup dan dibutuhkan, tanpa memaksa mereka berhenti hanya karena usia,” ujar Zudan.

Kini, usulan tersebut tengah menunggu tindak lanjut dari kementerian terkait dan pembuat kebijakan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network