JAMBI – Aksi pencurian besi pondasi di kawasan Jalan Makalam, RT 20, Kelurahan Sungai Asam, Kota Jambi, akhirnya terungkap. Tim Macam Unit Reskrim Polsek Pasar bergerak cepat membekuk pelaku hanya dalam hitungan dua hari.
Pelaku diketahui bernama Supriyadi alias Yadi (32), warga sekitar Sungai Asam. Ia dibekuk Rabu sore (9/7/2025) di sebuah rumah warga dekat Martabak Roxi, tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Pasar IPDA Kgs M Ali mengungkapkan, aksi pencurian ini terjadi Minggu malam (7/7/2025)sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus ini pertama kali diketahui oleh Ketua RT setempat, yang curiga melihat pagar seng lokasi proyek dalam keadaan terbuka.
“Pada malam itu, Ketua RT kembali melihat ada orang yang sedang mengambil besi pondasi. Langsung dilaporkan ke pemilik lahan, lalu diteruskan ke Bhabinkamtibmas dan Polsek,” ujar Ali, Kamis (10/7/2025).
Usai mendapat laporan dari pelapor bernama Heri (43), petugas langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya: identitas pelaku dikantongi dalam waktu singkat.
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti satu buah tang pemotong besi warna kuning dan 85 potong besi 10 mm panjang 1,5 meter yang disimpan untuk dijual,” tambahnya.
Kini, Supriyadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPtentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)
Add new comment