Kapolda Jambi Tanam Jagung, Targetkan Ratusan Hektare Demi Ketahanan Pangan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
Ist

MUARO JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar bersama jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Muaro Jambi turun langsung ke lahan. Bukan untuk penggerebekan, melainkan untuk menanam jagung di tengah program nasional ketahanan pangan, Rabu (9/7/2025).

Kegiatan ini bukan hanya seremoni. Sebab secara serentak, seluruh jajaran kepolisian di Indonesia juga ikut aksi tanam jagung, dipusatkan secara nasional di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dan dibuka langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo via Zoom.

“Polri menargetkan pengelolaan 4 juta hektare lahan untuk pangan nasional. Kita di Jambi tentu mendukung penuh,” tegas Kapolri dalam sambutannya.

Di Jambi sendiri, program ini diterjemahkan lewat aksi nyata. Kapolda Jambi memimpin langsung penanaman jagung di lahan perhutanan sosial di Komplek Bumi Perkemahan RT 23, Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Turut mendampingi, Sekda Provinsi, Kajati, Bupati, Pabung Dandim, hingga kelompok tani.

“Kita sudah tanam di kuartal I dan II. Sekarang masuk kuartal III. Total luas lahan di Jambi yang ditanami jagung sudah 579 hektare,” jelas Irjen Krisno.

Dari angka tersebut, 87 hektare telah dipanen, 380 hektare menanti panen, dan kini ditambah lagi dengan sekitar 192 hektare yang ditanam serentak di berbagai kabupaten/kota.

Tak hanya tanam jagung, Kapolda Jambi dan Forkopimda juga menyisipkan penanaman pohon durian sebagai bagian dari penghijauan terpadu. Ada juga penyerahan bantuan bibit dan sembako kepada kelompok tani binaan.

“Kita ingin hasil panen lebih maksimal. Ini harus dikawal bersama dengan evaluasi rutin dan dukungan dari semua pihak,” tegas Krisno.

Tak sekadar seremoni, aksi ini disebutnya bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ingin menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.

“Polri siap berada di barisan depan untuk mendukung ketahanan pangan nasional,” pungkas Jenderal bintang dua itu.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network