JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi kembali mencatat prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, Pemprov Jambi meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Jumat (4/7/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPRD M. Hafiz Fattah dan dihadiri Gubernur Jambi Al Haris.
Opini WTP tersebut disampaikan langsung oleh Widi Widayat, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, kepada Gubernur dan Ketua DPRD Jambi. Menurutnya, opini ini merupakan bentuk penghargaan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan yang dinilai memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas rekomendasi sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan keuangan Pemprov Jambi tahun 2024,” ujar Widi dari mimbar paripurna.
Meski predikat WTP berhasil dipertahankan, BPK RI tetap memberikan tiga catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jambi.
- Perencanaan APBD Kurang Realistis:
Widi menyebut bahwa perencanaan APBD 2024 belum sepenuhnya memperhitungkan potensi pendapatan riil dan kemampuan fiskal daerah. Dampaknya, terjadi kesulitan likuiditas dalam membayar tagihan belanja daerah, yang dikhawatirkan akan menghambat aliran dana ke kabupaten/kota maupun desa. - Honorarium dan Belanja Makan Minum Tak Sesuai Standar:
BPK masih menemukan kelebihan pembayaran untuk kegiatan rapat, khususnya honor dan konsumsi, yang tidak sesuai dengan standar harga satuan pemerintah. - Permasalahan Aset Tetap Tanah:
Penataan dan pemanfaatan aset tetap berupa tanah dinilai belum memadai. Saldo aset yang tercantum dalam neraca dinilai belum mencerminkan nilai sebenarnya, bahkan berisiko menimbulkan sengketa hukum dengan pihak ketiga di kemudian hari.
“Catatan ini penting untuk ditindaklanjuti. BPK memberikan waktu 60 hari sejak laporan diterima untuk menyampaikan respons resmi dari pihak Pemerintah Provinsi,” tegas Widi.
Dalam sidang paripurna tersebut, dilakukan juga penandatanganan berita acara dan penyerahan fisik LHP dari BPK kepada Ketua DPRD dan Gubernur Jambi. Gubernur Al Haris menyambut baik rekomendasi BPK dan menegaskan akan segera menindaklanjuti seluruh catatan tersebut.
Hadir dalam acara ini Kepala BPK Perwakilan Jambi Muhammad Toha, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.
Dengan raihan WTP ke-13 ini, Pemprov Jambi membuktikan konsistensinya dalam tata kelola keuangan daerah. Namun tantangan ke depan terletak pada kemampuan menindaklanjuti rekomendasi dan memastikan bahwa setiap anggaran benar-benar memberi dampak langsung bagi masyarakat.(*)
Add new comment