Mulai 1 Juli, Tarif Ojol Resmi Naik, Pemerintah Beberkan Alasannya

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai 1 Juli 2025. Kenaikan ini bervariasi antara 8 hingga 15 persen, tergantung zona operasional yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen, Senin (30/6/2025).

"Penyesuaian tarif ojol sudah dikaji secara menyeluruh dan mempertimbangkan faktor biaya operasional di masing-masing zona," kata Aan di hadapan anggota dewan.

Menurut Kemenhub, sistem zonasi tarif ojol masih mengacu pada Kepmenhub Nomor 564 Tahun 2022. Ada tiga zona yang berlaku secara nasional:

  • Zona I: Rp2.000–Rp2.500/km, tarif minimum Rp8.000–Rp10.000
  • Zona II: Rp2.550–Rp2.800/km, tarif minimum Rp10.200–Rp11.200
  • Zona III: Rp2.300–Rp2.800/km, tarif minimum Rp9.200–Rp11.000

Aan belum merinci besaran persentase kenaikan per zona, namun memastikan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap sesuai kesiapan tiap wilayah dan aplikator.

Penyesuaian tarif ini telah mendapatkan persetujuan prinsip dari para aplikator, namun Kemenhub akan kembali memanggil seluruh perusahaan ojol pada Selasa (1/7) untuk menyelaraskan implementasi di lapangan.

Isu pemotongan komisi dari pendapatan mitra pengemudi juga mencuat dalam rapat. Saat ini, potongan dari aplikator bisa mencapai 20 persen, dan para driver mengusulkan agar dikurangi menjadi 10 persen.

“Permintaan pengemudi sedang dikaji. Kami perlu menyeimbangkan kepentingan aplikator, mitra, dan konsumen,” ujar Aan.

Data Kemenhub mencatat bahwa ada lebih dari satu juta mitra driver ojol aktif di Indonesia. Sementara itu, sektor UMKM yang bergantung pada layanan ojol diperkirakan mencapai 25 juta unit usaha.

Penyesuaian tarif ini disebut menjadi konsekuensi dari kenaikan UMR, PPN, dan biaya asuransi pengemudi, serta kebutuhan menjaga keberlangsungan usaha aplikator.

“Kami ingin ada dampak proporsional untuk semua. Kenaikan ini tak hanya soal driver, tapi juga keseimbangan ekosistem transportasi daring,” jelas Aan.

Pemerintah meminta pengguna ojol untuk memperhatikan pengumuman resmi dari masing-masing aplikator. Kemenhub juga menjanjikan akan memantau langsung pelaksanaan kebijakan tarif baru dan membuka ruang evaluasi jika terjadi gejolak di lapangan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network