Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI resmi mengubah kebijakan soal pemberian uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beleid anyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk anggaran 2026.
PMK ini memuat pembaruan besar, salah satunya mengatur lebih ketat siapa saja PNS yang berhak menerima tunjangan uang makan—dan siapa saja yang tidak.
Tarif Uang Makan PNS (per hari):
- Golongan I: Rp 35.000
- Golongan II: Rp 35.000
- Golongan III: Rp 37.000
- Golongan IV: Rp 41.000
Namun, tak semua PNS akan menerima tunjangan ini. Ada lima kelompok PNS yang tidak akan diberikan uang makan, berdasarkan aturan baru tersebut.
5 Kelompok PNS yang Tak Dapat Uang Makan:
- Sedang tugas belajar, baik di dalam maupun luar negeri.
- Sedang cuti, apa pun jenisnya (cuti tahunan, sakit, melahirkan, dll).
- Memiliki pekerjaan lain, baik di instansi pemerintah maupun swasta.
- Tidak masuk kerja tanpa alasan sah atau tanpa keterangan.
- Sedang perjalanan dinas dengan catatan: jika perjalanannya di dalam kota dan kurang dari 8 jam, maka tetap dapat uang makan.
Menurut Kemenkeu, penyempurnaan aturan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas anggaran, disiplin pegawai, serta mendorong efisiensi belanja negara di tengah tantangan fiskal.(*)
Add new comment