Tak Semua Bisa Dapat BSU, Ini Daftar Syarat Lengkap Penerima Rp 600 Ribu

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Jakarta — Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai total Rp 600 ribu kepada jutaan pekerja. Hingga Selasa (24/6/2025), Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sudah 2,45 juta pekerja/buruh menerima bantuan tahap pertama dari total target 3,69 juta penerima.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa proses penyaluran terus berjalan. "Sampai dengan hari ini, dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening sebanyak 2.450.068. Sisanya 1.247.768 masih dalam proses," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui jaringan bank Himbara — yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Sementara untuk pekerja yang berdomisili di Aceh, distribusi dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Pemerintah juga menyiapkan jalur alternatif menggunakan PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank terkait.

"Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara dan BSI untuk Aceh. Untuk yang tidak punya rekening, kami antisipasi melalui PT Pos," jelas Yassierli.

Program BSU tahun ini menargetkan total 17 juta pekerja. Untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4,5 juta calon penerima. Saat ini, data tersebut sedang diverifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria yang ditetapkan dalam regulasi.

"Kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Termasuk aspek administrasi dan akuntabilitas anggaran," kata Menaker.

Menaker menegaskan bahwa bantuan disalurkan utuh tanpa potongan apapun. Pekerja akan menerima Rp 600 ribu untuk dua bulan (Juni-Juli), yang dibayarkan sekaligus satu kali pencairan.

"Tidak ada potongan. Semua anggaran yang kami minta ke Kemenkeu akan diterima penuh oleh pekerja," tegas Yassierli. Ia juga memastikan bahwa semua proses penyaluran dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat tertentu. Penerima harus:

  • Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025
  • Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial seperti PKH
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri

Dengan syarat ketat tersebut, pemerintah berharap BSU benar-benar menyasar kelompok rentan yang membutuhkan tambahan penghasilan di tengah tekanan ekonomi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network