KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada Senin (23/6/2025), Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., secara langsung meninjau pelaksanaan program di RT 19, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru.
Kegiatan ini menandai dimulainya proses rehabilitasi rumah milik Ibu Suartini, salah satu warga yang terverifikasi sebagai penerima bantuan. Rumah tersebut sebelumnya memiliki kondisi fisik yang memprihatinkan, dengan struktur kayu yang lapuk serta atap yang mengalami kebocoran.
“Kita melihat langsung kondisi rumah Ibu Suartini. Rumahnya memang sangat tidak layak huni, sehingga kami masukkan ke dalam program bedah rumah. Alhamdulillah, hari ini mulai kita perbaiki,” ujar Wali Kota Maulana di sela-sela kunjungan.
Program RTLH Kota Jambi tahun anggaran 2025 mencakup total 82 unit rumah yang tersebar di berbagai kelurahan. Pemerintah menargetkan seluruh unit tersebut selesai diperbaiki sebelum akhir tahun 2025.
“Totalnya ada 82 rumah di Kota Jambi yang masuk program ini. Kita upayakan seluruhnya selesai tahun ini agar masyarakat bisa segera menikmati hunian yang lebih layak,” tambahnya.
Selain fokus pada perbaikan rumah yang berdiri di atas lahan pribadi, Wali Kota Maulana juga mengungkapkan rencana pengembangan program pada tahun 2026. Pemkot Jambi berencana mengadakan lahan baru untuk warga yang belum memiliki tanah pribadi, agar cakupan penerima manfaat program dapat diperluas.
“Program saat ini terbatas hanya untuk rumah di atas lahan pribadi yang tidak bermasalah hukum. Ke depan, kita akan siapkan lahan baru untuk warga yang belum punya tanah, agar bisa turut menerima bantuan bedah rumah,” jelasnya.
Wali Kota Maulana menegaskan bahwa program ini merupakan upaya jangka panjang yang akan dijalankan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Masalah rumah tak layak huni tidak bisa diselesaikan sekaligus. Tapi secara bertahap, kita akan bantu warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi, Mahruzar, menuturkan bahwa pelaksanaan program dilakukan melalui proses verifikasi yang ketat. Hanya warga yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menerima bantuan.
“Kriteria utama adalah rumah berdinding kayu, atap bocor, serta benar-benar dihuni oleh pemiliknya. Setelah diverifikasi, baru bisa masuk dalam daftar penerima program,” terang Mahruzar.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap unit rumah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 20 juta. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk material bangunan dan jasa tukang, bukan uang tunai.
“Dari Rp 20 juta itu, hanya Rp 2,5 juta untuk jasa tukang. Sisanya diberikan dalam bentuk material. Pembelian material dilakukan di toko yang memiliki NPWP dan telah direkomendasikan,” tutupnya.
Program Bedah Rumah merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Jambi dalam mewujudkan hunian layak, sehat, dan aman bagi seluruh warganya, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan pembangunan berbasis kebutuhan riil di lapangan.(*)
Add new comment