JAKARTA — Mulai 1 Juli 2025, PT Taspen (Persero) resmi mencairkan tunjangan suami atau istri bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan para abdi negara setelah memasuki masa pensiun.
Tunjangan pasangan diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian PNS selama aktif bekerja, sekaligus sebagai jaminan sosial tambahan untuk menopang kebutuhan keluarga di masa pensiun.
“Pemberian tunjangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas penghasilan pensiunan, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga,” tulis PT Taspen dalam keterangan resminya.
Besaran tunjangan pasangan ditetapkan sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiun. Nilainya disesuaikan dengan golongan terakhir pensiunan saat masih aktif sebagai ASN. Berikut rincian kisaran nominal yang diterima pensiunan berdasarkan golongan:
| Golongan | Rentang Tunjangan Pasangan (per bulan) |
|---|---|
| Golongan I | Rp174.810 – Rp196.220 |
| Golongan II | Rp174.810 – Rp307.870 |
| Golongan III | Rp174.810 – Rp402.960 |
| Golongan IV | Rp174.810 – Rp495.710 |
Proses pencairan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok pensiun bulanan, dan dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing pensiunan yang telah terdaftar di Taspen.
Selain tunjangan pasangan, pensiunan PNS juga memperoleh:
- Tunjangan Anak: Maksimal untuk dua anak, sebesar 2% dari gaji pokok pensiun per anak.
- Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai bantuan pemenuhan kebutuhan pokok.
Penerima tunjangan pasangan wajib memiliki pasangan sah pada saat memasuki masa pensiun. Bila pensiunan telah bercerai atau pasangannya meninggal dunia sebelum pensiun, maka tunjangan ini tidak dapat diberikan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan sosial bagi ASN pensiun, serta memastikan mereka tetap mendapatkan penghasilan layak di masa tua.(*)
Add new comment