Kabar Gembira! Dana BSU Rp600 Ribu Segera Masuk Rekening Pekerja

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

JAKARTA – Kabar baik bagi jutaan pekerja Indonesia yang bergaji di bawah Rp3,5 juta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dari Kementerian Keuangan telah resmi dicairkan, dan kini dalam tahap penyaluran ke rekening penerima.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenaker, Estiarty Haryani, di Jakarta, Kamis (8/6/2025).

“Sudah cair dari Kemenkeu. Saat ini sedang diproses agar segera bisa masuk ke rekening masing-masing,” ujar Esti kepada wartawan.

Meski belum menyebut tanggal pasti pencairan, Esti menegaskan bahwa pemerintah terus bekerja cepat untuk memastikan dana BSU sampai ke tangan pekerja yang berhak menerimanya.

“Bismillah. Doakan teman-teman kami di lapangan agar semuanya berjalan lancar,” tambahnya.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah lebih dulu mengumumkan skema BSU 2025 dalam konferensi pers pengumuman paket stimulus ekonomi di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Bantuan ini menyasar 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah standar UMP/UMK.

Setiap pekerja akan menerima Rp600.000 sekaligus, yang merupakan akumulasi dari subsidi Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli 2025.

“Penerima adalah pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta, yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. BSU ini diberikan Rp300 ribu per bulan, dua bulan sekaligus,” kata Sri Mulyani.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, penyaluran BSU akan dilakukan secara serentak dalam satu termin, dan pihaknya saat ini tengah menyisir data agar penerima tepat sasaran.

“Serentak. Sekali transfer Rp600 ribu. Saat ini proses filtering data agar sesuai kriteria,” jelasnya usai Human Capital Summit 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (7/5/2025).

Pemerintah berharap program ini dapat mendorong daya beli pekerja, sekaligus menjadi bantalan ekonomi di tengah tantangan global, termasuk inflasi harga pangan dan energi.

Berikut kriteria penerima BSU 2025:

  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah UMP/UMK
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT

Program BSU ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga dan mendukung daya tahan ekonomi nasional. Pekerja diminta terus memantau informasi resmi melalui website Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, serta berhati-hati terhadap penipuan.

“Jangan percaya info dari luar. Pemerintah hanya menyalurkan lewat jalur resmi,” tutup Estiarty Haryani.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network