Jakarta – Pemerintah mulai mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2024. Para pelamar dapat memantau hasil kelulusan secara bertahap melalui situs resmi instansi masing-masing, mulai 16 hingga 30 Juni 2025.
Seleksi ini diikuti oleh 863.993 peserta yang sebelumnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap administrasi dan mengikuti tes kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada 16 Mei 2025. Materi seleksi mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial-kultural, serta wawancara berbasis nilai ASN.
“Pengumuman kelulusan PPPK Tahap II dilaksanakan oleh masing-masing instansi secara berkala. Peserta diminta aktif mengecek informasi terbaru pada kanal resmi instansi yang dilamar,” terang pernyataan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Dalam PPPK Tahap II ini, Panselnas menetapkan beberapa kategori pelamar prioritas, antara lain:
- Tenaga Non-ASN aktif minimal 2 tahun
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Eks pelamar Tahap I yang TMS atau tidak lolos administrasi
- Pelamar baru yang belum pernah mengikuti seleksi ASN sebelumnya
Optimalisasi formasi juga diatur berdasarkan urutan prioritas, mulai dari pelamar prioritas I tahun 2021 (termasuk guru dan bidan D4), Eks Tenaga Honorer K2, hingga non-ASN dengan pengalaman kerja minimal dua tahun.
Bagi pelamar yang tidak lolos pada seleksi PPPK 2024 atau tidak mendapat formasi, pemerintah menyiapkan skema paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini ditujukan untuk tenaga guru, kesehatan, tenaga teknis, pengelola layanan, operator sistem, hingga penata operasional yang terdaftar di database BKN, namun belum terserap dalam pengadaan ASN tahun ini.
Pelaksanaannya akan dilakukan setelah seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan II selesai diumumkan.
Seluruh proses seleksi PPPK Tahap II tahun 2024 merujuk pada sejumlah regulasi penting, antara lain:
- KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 – tentang mekanisme seleksi PPPK secara umum
- KepmenPANRB Nomor 348 dan 349 Tahun 2024 – untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan di instansi daerah
Sementara itu, hasil kelulusan juga menjadi dasar penetapan formasi PPPK di tiap instansi yang nantinya ditetapkan melalui SK resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Peserta diimbau untuk tidak percaya terhadap informasi tidak resmi yang beredar di media sosial. Seluruh pengumuman hanya dipublikasikan oleh instansi masing-masing melalui kanal resmi seperti website BKD, BKPSDM, dan BKN.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, tahap selanjutnya adalah pemberkasan dan usul penetapan NIP PPPK kepada BKN. Sementara bagi yang belum berhasil, pemerintah masih membuka jalur alternatif di tahap lanjutan atau rekrutmen tahun berikutnya.(*)
Add new comment