JAKARTA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menginstruksikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas, untuk memperketat deteksi dini COVID-19.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes tertanggal 23 Mei 2025, menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia.
"Jika terjadi peningkatan kasus potensial Kejadian Luar Biasa (KLB), segera laporkan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui aplikasi SKDR," tulis Kemenkes dalam SE tersebut, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Kemenkes meminta semua fasilitas kesehatan untuk melaporkan hasil pemeriksaan spesimen COVID-19 melalui aplikasi All Record TC-19 dan segera melapor setiap temuan kasus mencurigakan via Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Petugas kesehatan juga diminta memperketat pengawasan internal:
- Menjamin deteksi dan respons sesuai protokol
- Menjaga kesehatan tenaga medis dan nakes
- Mencegah penyebaran lokal secara dini
Peningkatan kasus dilaporkan terjadi di beberapa negara Asia, seperti:
- Thailand
- Hong Kong
- Malaysia
- Singapura
Lonjakan terjadi pada minggu ke-12 tahun 2025. Sementara itu, Indonesia justru menunjukkan tren menurun.
Menurut Kemenkes, pada minggu ke-20 tahun 2025, hanya 3 kasus konfirmasi positif COVID-19 yang tercatat. Angka ini turun signifikan dari 28 kasus di minggu ke-19.
Positivity rate juga relatif rendah, yakni 0,59 persen.
Varian yang kini dominan di Indonesia adalah MB.1.1.
Meskipun situasi nasional cenderung membaik, Kemenkes menekankan agar daerah tetap waspada. Faskes wajib bersiaga jika ada indikasi lonjakan mendadak yang berpotensi KLB.
“Kami mengingatkan seluruh kepala daerah dan pimpinan faskes agar tidak lengah. Siapkan sistem deteksi dan pelaporan, cegah sebelum meluas,” tegas pejabat Kemenkes dalam edaran tersebut.
Add new comment