JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali fakta hukum dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Terbaru, seorang pegawai dari bagian hukum Bank Indonesia dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa berinisial YSA, yang diketahui adalah Yustisiana Susila Atmaja, pegawai pada unit legal Bank Indonesia.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama YSA sebagai legal Bank Indonesia,” ungkap Budi di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Pemeriksaan terhadap Yustisiana menjadi bagian dari rangkaian panjang penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan penyimpangan dalam distribusi dana CSR Bank Indonesia. Sebelumnya, pada Senin (26/5), KPK juga memanggil Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sama.
KPK diketahui telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis pada akhir tahun 2024, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024) serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (19 Desember 2024). Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan sejumlah alat bukti digital dan dokumen administratif yang berkaitan dengan proses alokasi CSR.
Tidak hanya di ranah eksekutif dan lembaga keuangan, penyidikan KPK juga merambat ke ranah legislatif. Beberapa waktu lalu, penyidik turut menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, serta memeriksa anggota DPR RI Satori, yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengaturan distribusi dana CSR tersebut.
“Penyidikan ini menitikberatkan pada potensi conflict of interest, penyalahgunaan kewenangan, serta kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan CSR,” imbuh Budi Prasetyo.
KPK hingga kini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, rangkaian pemeriksaan yang mencakup internal Bank Indonesia, lembaga pengawas, dan anggota legislatif menunjukkan bahwa kasus ini menyentuh banyak sisi strategis pengelolaan keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia membuka babak baru dalam praktik pengelolaan dana sosial perusahaan milik negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi dana CSR menjadi sorotan penting, mengingat besarnya potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.(*)
Add new comment