JAKARTA – Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025. Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji terbaru bagi ASN non-PNS ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, dengan nominal yang lebih kompetitif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Besaran gaji PPPK disusun berdasarkan tingkatan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII. Setiap golongan memiliki rentang gaji yang berbeda, menyesuaikan dengan kompetensi dan tanggung jawab jabatan.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025 menurut golongan:
| Golongan | Gaji Minimum (Rp) | Gaji Maksimum (Rp) |
|---|---|---|
| I | 1.938.500 | 2.900.900 |
| II | 2.116.900 | 3.071.200 |
| III | 2.206.500 | 3.201.200 |
| IV | 2.299.800 | 3.336.600 |
| V | 2.511.500 | 4.189.900 |
| VI | 2.742.800 | 4.367.100 |
| VII | 2.858.800 | 4.551.800 |
| VIII | 2.979.700 | 4.744.400 |
| IX | 3.203.600 | 5.261.500 |
| X | 3.339.100 | 5.484.000 |
| XI | 3.480.300 | 5.716.000 |
| XII | 3.627.500 | 5.957.000 |
| XIII | 3.781.000 | 6.209.800 |
| XIV | 3.940.900 | 6.472.500 |
| XV | 4.107.600 | 6.746.200 |
| XVI | 4.281.400 | 7.031.600 |
| XVII | 4.462.500 | 7.329.000 |
Dengan skema tersebut, besaran gaji PPPK tertinggi berada pada Golongan XVII, yang mencapai hingga Rp7,3 juta per bulan.
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut melalui mekanisme perjanjian kerja dan bukan diangkat secara tetap seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski berbeda status, PPPK memiliki hak atas penghasilan tetap, tunjangan, serta perlindungan jaminan sosial yang hampir setara.
Dengan peningkatan gaji ini, pemerintah berharap dapat:
- Meningkatkan daya tarik profesi PPPK di bidang teknis dan fungsional.
- Menjamin kesejahteraan pegawai non-PNS yang menjalankan peran strategis di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, dan pemerintahan.
- Mendorong pemerataan ASN berkualitas di daerah-daerah.
Add new comment