MUARA TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo kembali menjadi sorotan. Bukan karena prestasi, melainkan karena moralitas publik yang kontras: menyerukan masyarakat agar taat pajak, namun justru menunggak pajak kendaraan dinas sendiri.
Data yang dihimpun dari Kantor Samsat Tebo mengungkap bahwa sedikitnya 60 unit kendaraan dinas milik Pemkab Tebo tidak membayar pajak. Padahal, pada akhir 2024 lalu, Pemerintah Provinsi Jambi bahkan telah memberikan fasilitas pemutihan pajak sebagai insentif.
“Dari ratusan kendaraan dinas milik Pemkab, masih ada 60 yang nunggak. Dan kami sudah pegang datanya,” ungkap Kepala UPTD Samsat Tebo, Ridwan, Jumat (17/5/2025).
Yang menarik, pengadaan seluruh kendaraan dinas dilakukan melalui Setda Tebo, namun pembayaran pajak diserahkan ke masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pengguna kendaraan. Sayangnya, banyak OPD justru menunggak hingga rata-rata dua tahun.
“Ada yang rutin bayar tiap tahun, tapi banyak juga yang tidak. Kita segera surati semua OPD terkait kewajiban ini,” tambah Ridwan.
Ia mengingatkan bahwa dalam setiap surat serah terima kendaraan, tercantum kewajiban untuk membayar pajak tahunan. Artinya, secara hukum maupun etika, tak ada alasan untuk mangkir dari kewajiban tersebut.
Menanggapi hal ini, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, berjanji segera mengambil langkah tegas.
“Saya sudah minta dilakukan inventarisasi. Minggu depan, semua pengguna kendaraan dinas akan kami panggil,” tegas Agus.
Ia juga menyebut bahwa setiap OPD sejatinya sudah menganggarkan pembayaran pajak kendaraan dalam APBD mereka. Pertanyaannya kini: kemana larinya anggaran itu jika kendaraan tetap menunggak pajak?
“Kalau memang ada kendala, kita ingin tahu. Jangan sampai anggarannya ada, tapi pajaknya tak dibayar,” ucap Bupati.
Fenomena ini membuat publik mempertanyakan kredibilitas ajakan Pemkab kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
"Pemerintah mengimbau rakyat agar taat pajak, tapi aparaturnya sendiri tidak memberi contoh," kritik salah satu warga Tebo di media sosial.
Add new comment