MUARATEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo secara resmi menerima pengembalian sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 dari dua lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo.
Berdasarkan laporan dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, total dana yang dikembalikan ke kas daerah mencapai lebih dari Rp1,2 miliar, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran hibah yang telah dialokasikan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Adapun rincian dana yang dikembalikan sebagai berikut:
- KPU Kabupaten Tebo mengembalikan sebesar Rp1.090.000.000 lebih dari total dana hibah yang diterima sebesar Rp27.000.000.000. Dana yang telah terpakai dalam pelaksanaan tahapan Pilkada mencapai Rp25.910.000.000.
- Bawaslu Kabupaten Tebo mengembalikan sebesar Rp279.000.000 lebih dari total dana hibah sebesar Rp9.500.000.000.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiarto, menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam NPHD. Lembaga penyelenggara pemilu diwajibkan melaporkan penggunaan anggaran dan mengembalikan sisa dana yang tidak terpakai ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah penetapan pasangan calon terpilih.
“Untuk Kabupaten Tebo, penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilaksanakan pada 9 Januari 2025, sehingga batas akhir pengembalian dan pelaporan adalah 9 April 2025,” jelas Sugiarto.
Pemerintah Kabupaten Tebo mengapresiasi komitmen transparansi dan akuntabilitas yang ditunjukkan oleh KPU dan Bawaslu. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam hal penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD.
Sebagai informasi, Pemkab Tebo mengalokasikan total dana hibah Pilkada sebesar Rp36,5 miliar, yang terdiri dari Rp27 miliar untuk KPU dan Rp9,5 miliar untuk Bawaslu.(*)
Add new comment