SENGETI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai 7 Mei hingga 4 Agustus 2025. Penetapan ini menyusul meningkatnya potensi risiko kebakaran lahan, khususnya pada kawasan gambut, seiring memasuki musim kemarau.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Muaro Jambi, Alias, menyampaikan bahwa penetapan status siaga tersebut bersifat tentatif dan dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan yang berkembang.
"Mulai 7 Mei 2025, status siaga Karhutla resmi diberlakukan. Ini merupakan upaya antisipatif kita terhadap potensi bencana di wilayah rawan, dan berlaku hingga awal Agustus mendatang," ujar Alias.
Sebagai bagian dari kesiapsiagaan, BPBD Muaro Jambi telah mendirikan posko induk siaga Karhutla yang berlokasi di Kantor BPBD Kabupaten Muaro Jambi. Selain itu, dilakukan pemetaan wilayah dengan potensi Karhutla tinggi.
Tiga kecamatan yang menjadi fokus utama pemantauan yaitu:
- Kecamatan Kumpeh
- Kecamatan Kumpeh Ulu
- Kecamatan Taman Rajo
"Ketiga wilayah ini berada di kawasan lahan gambut yang sangat rawan terbakar. Dari total luas wilayah Kabupaten Muaro Jambi, sekitar 70 persen merupakan lahan gambut, dan menyumbang hingga 40 persen lahan gambut di Provinsi Jambi," jelas Alias.
BPBD mengimbau seluruh unsur pemerintahan di tingkat kecamatan untuk mengintensifkan upaya pencegahan secara preventif. Hingga saat ini, belum ditemukan kejadian kebakaran lahan. Namun, masyarakat diminta tetap waspada dan tidak membuka lahan dengan cara pembakaran.
"Dampak Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga berdampak pada kesehatan, ekonomi, dan sektor lainnya. Oleh sebab itu, peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya bencana," tegas Alias.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui BPBD juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk TNI/Polri, Manggala Agni, dan elemen relawan, untuk mengawal masa siaga dan merespons cepat jika terjadi kebakaran.(*)
Add new comment