JAMBI – Dalam rangka memastikan kelancaran proses pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Provinsi Jambi Tahun 2025, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. resmi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Gubernur Jambi Nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025yang ditandatangani pada 9 Mei 2025. Pengumuman tersebut ditujukan kepada para pengusaha batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi, serta para pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
“Penghentian sementara ini bertujuan untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan keamanan dalam proses mobilisasi jemaah haji dari kabupaten/kota menuju Asrama Haji Kota Jambi,” demikian isi surat tersebut, dikutip pada Sabtu (10/5/2025) malam.
Berdasarkan surat edaran tersebut, operasional truk angkutan batubara dihentikan sementara mulai Selasa, 13 Mei 2025, pukul 18.00 WIB hingga Rabu, 21 Mei 2025, pukul 18.00 WIB. Operasional akan dibuka kembali pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB.
Penghentian ini merupakan langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi potensi kemacetan dan risiko keterlambatan mobilisasi jamaah haji, mengingat volume kendaraan angkutan batubara yang cukup tinggi di jalur lintas provinsi dan antar kabupaten yang juga menjadi rute utama keberangkatan CJH.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak strategis, di antaranya:
- Ketua DPRD Provinsi Jambi
- Kapolda Jambi
- Para Bupati: Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, Muaro Jambi, Tanjab Barat
- Wali Kota Jambi
Dengan koordinasi lintas sektor tersebut, diharapkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini dapat berjalan tertib, aman, dan penuh khidmat.
Kebijakan penghentian sementara angkutan batubara ini memperlihatkan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam mengutamakan pelayanan publik dan kelancaran pelaksanaan rukun Islam kelima. Kebijakan ini juga menjadi cerminan bahwa pembangunan ekonomi dan kewajiban keagamaan harus berjalan beriringan dalam kerangka pengelolaan tata ruang dan lalu lintas yang berkeadilan.(*)
Add new comment