JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengumumkan program penyediaan 30 ribu unit rumah subsidi bagi tenaga kesehatan di Indonesia. Program ini menyasar kelompok perawat, bidan, serta tenaga kesehatan lainnya sebagai bagian dari kebijakan afirmatif untuk meningkatkan kesejahteraan pelayan kesehatan di lapangan.
Adapun alokasi rumah subsidi tersebut terdiri dari 15 ribu unit untuk perawat, 10 ribu unit untuk bidan, dan 5 ribu unit untuk tenaga kesehatan lainnya. Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ini akan difasilitasi oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam keterangannya di Jakarta, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kualitas pelaksanaan proyek perumahan tersebut. Ia meminta agar hanya pengembang yang memiliki komitmen dan rekam jejak baik yang dilibatkan dalam program ini.
“Jangan pilih pengembang yang tidak bertanggung jawab karena itu akan menyulitkan tenaga kesehatan kita. Ini soal kesejahteraan dan masa depan para pelayan kesehatan di garda terdepan,” kata Maruarar.
Nota kesepahaman (MoU) telah diteken antara Kementerian PKP, Kemenkes, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan bahwa alokasi rumah benar-benar tepat sasaran. Data dari Kemenkes yang mencakup 781.664 perawat, 542.805 bidan, dan 38.056 tenaga kesehatan lainnya telah direkonsiliasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh BPS untuk mendukung basis kebijakan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa hanya tenaga kesehatan dengan penghasilan di bawah Rp7 juta (lajang) atau Rp8 juta (menikah) yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan berhak atas fasilitas rumah subsidi ini.
“Total pembiayaan program ini mencapai Rp4,8 triliun dan akan mencakup lahan seluas 2,4 juta meter persegi,” ungkap Budi.
Ditargetkan seluruh unit dapat tersalurkan dalam tahun 2025. Sebagai langkah awal, sebanyak 300 unit rumah siap diserahterimakan pada akhir April lalu. Penyebaran lokasi pembangunan rumah subsidi ini direncanakan di delapan wilayah prioritas, yakni Aceh, Papua, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjawab kebutuhan dasar tenaga kesehatan, yang selama ini belum terakomodasi secara merata di berbagai daerah. (*)
Add new comment