Batanghari – Dengan total dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Batanghari sebesar Rp 23,7 miliar, pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 di bawah kendali Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari kini memasuki fase evaluasi. Dalam pernyataan resminya, KPU Batanghari mengembalikan Rp 1,25 miliar dari sisa dana yang tidak terpakai ke kas daerah.
Pengembalian itu diumumkan langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Batanghari, Muhammad Asfihani, yang menjelaskan bahwa dana tersebut disalurkan dalam dua tahap: Rp 9,49 miliar pada 2023, dan Rp 14,24 miliar pada 2024. Totalnya: Rp 23.737.000.000.
“Kami telah merealisasikan sebesar Rp 22,47 miliar atau 94,7 persen. Sisanya kami kembalikan ke Pemkab Batanghari, dan itu dilakukan sesuai arahan pimpinan serta petunjuk teknis penggunaan dana hibah,” kata Asfihani.
Data yang dipaparkan menunjukkan alokasi terbesar dana hibah ini digunakan untuk dua pos utama:
- Tahapan persiapan pelaksanaan: Rp 11,21 miliar (47,25%)
- Honor penyelenggara pemilihan: Rp 8,29 miliar (34,96%)
Sementara itu, operasional kantor dan administrasi menyerap Rp 3,99 miliar (16,85%). Item-item lainnya seperti honorarium kelompok kerja, vitamin petugas, dan BPJS Ketenagakerjaan menghabiskan sisa kecil dari total dana.
Namun, meski realisasi hampir 95 persen, sorotan publik tetap perlu diarahkan pada efektivitas penggunaan dan transparansi pengawasan anggaran. Apakah penggunaan dana Rp 8 miliar lebih untuk honor penyelenggara benar-benar proporsional? Apakah tahapan persiapan Pilkada senilai Rp 11 miliar telah memenuhi indikator keberhasilan?
Dalam konteks good governance, realisasi anggaran bukan semata soal persentase serapan. Yang lebih penting adalah kualitas output dan dampak pada proses demokrasi lokal. Di sinilah urgensi keterbukaan data menjadi krusial. Rincian penggunaan dana hingga ke tingkat kecamatan atau TPS, idealnya dapat diakses publik untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
KPU telah menyatakan bahwa semua penggunaan dana telah sesuai dengan juknis. Namun, tanpa audit eksternal dan pelibatan publik, klaim tersebut bisa menjadi ruang abu-abu.(*)
Add new comment