Jambi – Tingkat kesadaran masyarakat Kota Jambi dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih tergolong rendah. Berdasarkan data Samsat Provinsi Jambi, sebanyak 56 persen kendaraan di wilayah ini tercatat menunggak pajak.
Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, menyebutkan jumlah kendaraan bermotor di Kota Jambi saat ini mencapai lebih dari 1 juta unit, terdiri dari 250 ribu kendaraan roda empat dan 751 ribu kendaraan roda dua.
“Lebih dari setengah kendaraan tersebut tidak tertib membayar pajak. Ini tentu berdampak besar terhadap penerimaan daerah,” ungkap Mustarhadi, Selasa (22/4/2025).

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika semua wajib pajak taat, Mustarhadi optimis Kota Jambi akan memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat untuk menjalankan program pembangunan dan inovasi daerah.
“Kalau semuanya membayar pajak tepat waktu, tentu PAD Kota Jambi akan meningkat, dan ini akan mempercepat pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebagai langkah tegas dan edukatif, Samsat Provinsi Jambi bekerja sama dengan Pemkot Jambi dan pihak kepolisian menggelar razia gabungan selama 8 hari, mulai 21 April 2025. Razia ini digelar di 7 titik strategis di Kota Jambi, menyasar kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan dengan plat nomor luar daerah yang beroperasi aktif di Jambi.
Kendaraan yang terjaring dalam razia akan langsung dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar pajak di tempat. Hal ini dilakukan untuk menekan angka tunggakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.(*)
Add new comment