Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) melalui kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi, perguruan tinggi, serta masyarakat. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., saat menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Jambi dan sejumlah perguruan tinggi di Provinsi Jambi, yang dirangkaikan dengan Pembukaan Diseminasi Kekayaan Intelektual bagi Akademisi dan Pelaku UKM/UMKM, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (21/04/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam mendorong daya saing, pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

"Pemprov Jambi sangat mendukung sinergi antara Kemenkumham, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektual. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif," ujar Wagub Sani.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi atas inisiatif pelaksanaan kegiatan diseminasi KI, yang dinilai sebagai langkah strategis dalam menyebarluaskan pemahaman hukum terkait hak cipta, paten, merek, dan kekayaan intelektual lainnya di kalangan akademisi dan pelaku UMKM.
“Pelaku cipta dari kalangan seniman, peneliti, dan pelaku UMKM perlu mendapatkan perlindungan hak cipta atas karya mereka, baik dari sisi hak moral maupun hak ekonomi. Karena itulah, kerja sama ini sangat penting untuk memperkuat posisi mereka di pasar nasional dan global,” tambahnya.
Wakil Gubernur juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari strategi pengentasan pengangguran dan perluasan lapangan kerja. Salah satunya melalui penyaluran bantuan modal usaha bagi UMKM, industri rumah tangga, dan start-up milenial di berbagai sektor.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Idris, S.H., M.H., dalam paparannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk:
- Menjalin kerja sama antara perguruan tinggi dan Kemenkumham dalam bidang hukum, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan perlindungan kekayaan intelektual.
- Meningkatkan literasi dan pemahaman civitas akademika serta pelaku UMKM tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
- Mendorong peningkatan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual dari lingkungan kampus dan pelaku cipta di Provinsi Jambi.
“Kami berharap ini menjadi langkah awal yang konstruktif dalam membangun budaya pelindungan kekayaan intelektual, terutama di perguruan tinggi. Ke depan, kerja sama ini akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Sentra Layanan Kekayaan Intelektual, bimbingan teknis, serta pelatihan permohonan pendaftaran KI,” ujar Idris.
Adapun perguruan tinggi yang menandatangani Nota Kesepahaman dalam kegiatan tersebut antara lain:
Universitas Jambi (Unja), Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Universitas Batanghari (Unbari), Universitas Muhammadiyah Jambi, Universitas Adiwangsa Jambi, Universitas Baiturrahim Jambi, STIE Jambi, Politeknik Kemenkes Jambi, STIKes Garuda Putih Jambi, STIKes Harapan Ibu Jambi, Politeknik Jambi, STEKNAS Jambi, Institut Muarif Jambi, dan Institut Agama Islam Jambi.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan Provinsi Jambi mampu mencetak lebih banyak karya intelektual unggulan yang tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga dapat dikembangkan secara komersial untuk mendukung ekonomi lokal dan nasional.(*)
Add new comment