KOTA JAMBI - Pemerintah Kota Jambi akan menggelar pemilihan serentak Ketua Rukun Tetangga (RT) pada 26 April 2025 mendatang. Langkah inovatif ini menandai babak baru dalam penguatan demokrasi di tingkat akar rumput di Indonesia.
Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang kemasyarakatan kelurahan dan lembaga adat kelurahan. Tahapan pemilihan telah bergulir, dimulai dari sosialisasi hingga proses pendaftaran calon Ketua RT.
"Pemilihan serentak ini akan melibatkan sekitar 1.662 RT di seluruh penjuru Kota Jambi," ujar Maulana. Proses pemilihan diharapkan rampung pada 27 April 2025, ditandai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Ketua RT terpilih. Pelantikan para Ketua RT hasil pemilihan serentak ini dijadwalkan berlangsung pada 15 Mei 2025, dengan lokasi pelantikan yang akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Lebih lanjut, Maulana menekankan bahwa pemilihan serentak ini memiliki peran krusial dalam menyukseskan program unggulan Pemerintah Kota Jambi, yaitu program Rp100 juta per RT yang merupakan bagian integral dari visi misi "Jambi Bahagia". Selain itu, Pilkate serentak ini dipandang sebagai sarana pendidikan demokrasi bagi masyarakat sekaligus memperkuat peran strategis Ketua RT dalam memelihara harmoni sosial dan keamanan lingkungan.
"Ketua RT bukan sekadar pemimpin di tingkat lingkungan, melainkan juga agen perdamaian dan garda terdepan ketahanan sosial," tegas Maulana.
Chudori, Ketua Forum RT Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin, menyambut baik pelaksanaan Pilkate serentak ini. Ia menilai langkah ini sebagai wujud nyata amanah Perwal Nomor 6 Tahun 2025 sekaligus menjadi pesta demokrasi sesungguhnya di tingkat RT, di mana warga memiliki hak partisipasi langsung dalam memilih pemimpin mereka. Chudori optimis bahwa Pilkate serentak ini akan menghasilkan Ketua RT yang memiliki kapasitas dan integritas teruji, berbeda dengan praktik pemilihan sebelumnya yang dinilai seringkali tanpa mekanisme yang jelas.
Chudori juga menyoroti betapa beratnya tanggung jawab seorang Ketua RT, yang menurutnya mengemban tiga fungsi demokrasi sekaligus: eksekutif sebagai perpanjangan tangan pemerintah, legislatif dalam mengawasi dan menyalurkan aspirasi warga, serta yudikatif dalam menegakkan ketertiban dan sanksi sosial di tingkat lingkungan. Dalam konteks adat Melayu Jambi, Ketua RT juga memiliki peran sebagai pemangku adat yang menjaga kelestarian tradisi dan penegakan sanksi adat di wilayahnya.
Sebagai bagian dari penguatan kapasitas kepemimpinan, para Ketua RT terpilih akan mengikuti kegiatan retreat selama satu hari pasca pelantikan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan visi, misi, dan program kerja, termasuk implementasi program Rp100 juta per RT.
Dengan digelarnya Pilkate serentak ini, Kota Jambi mencatatkan diri sebagai pionir di Indonesia dalam penyelenggaraan pemilihan Ketua RT secara serentak dan terstruktur. Langkah ini diharapkan dapat memperkokoh fondasi demokrasi di tingkat pemerintahan paling bawah sekaligus meningkatkan peran strategis Ketua RT dalam dinamika kehidupan bermasyarakat.(*)
Add new comment