Jambi – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dengan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada 753 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) RSUD Raden Mattaher. Penyerahan tersebut dilakukan dalam apel kedisiplinan yang dilangsungkan di halaman rumah sakit, Senin (21/04/2025).
Langkah ini merupakan kebijakan strategis Pemprov Jambi guna memberikan kepastian hukum dan status kelembagaan kepada pegawai non-ASN yang selama ini dipekerjakan melalui skema pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Sebelumnya, SK pegawai non-ASN diterbitkan oleh direktur rumah sakit. Kini saya tandatangani langsung sebagai Gubernur, sebagai bentuk legalitas resmi dan jaminan hukum terhadap status mereka,” ujar Al Haris dalam sambutannya.

Gubernur menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yang mendorong penataan menyeluruh terhadap keberadaan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
"Pegawai non-ASN yang dibiayai dari dana BLUD sejatinya menggunakan dana publik yang menjadi bagian dari keuangan negara. Maka statusnya pun harus diakui secara sah dan memiliki payung hukum yang jelas," tegasnya.
Lebih lanjut, Al Haris menjelaskan bahwa penerima SK saat ini dikategorikan sebagai pegawai paruh waktu, namun ke depan dimungkinkan peningkatan status menjadi pegawai penuh waktu, dengan mempertimbangkan kinerja individu serta kemampuan fiskal daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa sistem administrasi kepegawaian non-ASN kini telah terhubung dengan sistem nasional. Oleh karena itu, penandatanganan SK kepegawaian di lingkungan Pemprov Jambi ke depan akan menjadi kewenangan langsung Gubernur, bukan lagi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kita ingin memberikan rasa aman dan kejelasan karier bagi pegawai non-ASN. Dengan adanya SK Gubernur, maka secara formal mereka telah masuk dalam sistem kepegawaian Pemerintah Provinsi Jambi," ujarnya.
Kebijakan ini disambut positif oleh para pegawai RSUD Raden Mattaher, yang selama ini belum memiliki kejelasan administratif terkait status kepegawaian mereka. Penyerahan SK Gubernur dinilai sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari program reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, dengan menitikberatkan pada tata kelola kepegawaian yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.(*)
Add new comment