Polisi Ingatkan Modus Baru Penipuan Bermodus SIM Gratis, Korban Bisa Kehilangan Akses WhatsApp dan Data Pribadi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

JAKARTA – Direktorat Regident Korlantas Polri mengungkap adanya modus penipuan terbaru yang menyasar masyarakat melalui tawaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis. Tawaran itu nyatanya hanyalah jebakan siber untuk mencuri akses ke akun pribadi korban.

Kabid SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Dhafi, menjelaskan bahwa pelaku penipuan kini menggunakan teknik phishing dengan menyebarkan tautan (link) palsu melalui pesan WhatsApp atau Telegram.

“Ada modus penipuan baru, dengan kedok pembuatan SIM gratis. Pelaku menyebarkan link dan meminta calon korban mengkliknya,” ujar Kombes Dhafi, Jumat (18/4/2025).

Modus ini bukan hanya menyesatkan, namun juga sangat berbahaya. Jika tautan diklik, pelaku bisa mengambil alih akun WhatsApp, Telegram, atau bahkan data-data pribadi lainnya yang tersimpan di perangkat korban.

“Jangan pernah tergiur atau terkecoh. Begitu link diklik, akun bisa diretas dan dimanfaatkan untuk kejahatan lanjutan,” tegas mantan Dirlantas Polda Jambi itu.

Korlantas Polri menegaskan bahwa tidak pernah ada layanan pembuatan SIM gratis melalui tautan acak. Semua proses resmi dilakukan melalui kanal-kanal resmi Satpas atau aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Masyarakat diminta tidak membagikan data pribadi, seperti nomor induk kependudukan, nomor ponsel, atau kode OTP (one time password) kepada siapa pun, terutama bila diminta melalui pesan mencurigakan.

“Jika ada informasi semacam itu, verifikasi langsung ke kantor kepolisian terdekat atau cek akun media sosial resmi Korlantas,” imbau Kombes Dhafi.

Polri mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang makin beragam. Penipuan berkedok layanan publik sering kali menyasar korban yang tergiur dengan janji kemudahan atau gratis.

Kombes Dhafi juga mengingatkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang menyebarkan link phishing, terutama jika terbukti merugikan masyarakat secara finansial maupun psikologis.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network