Pemkot Jambi Tetapkan Jadwal Pemilihan Ketua RT Serentak, Digelar 19–27 April 2025

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
ada 0 komentar
IST

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi secara resmi menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara serentak di seluruh wilayah Kota Jambi pada 19–27 April 2025. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme, syarat calon, dan tahapan pelaksanaan pemilihan.

Wali Kota Jambi, Dr. H. Maulana, dalam keterangannya menegaskan bahwa pemilihan ini dilaksanakan bagi ketua RT yang masa jabatannya telah habis atau memiliki sisa masa jabatan kurang dari 1 tahun 6 bulan. Pemilihan serentak ini diharapkan dapat memperkuat peran RT sebagai garda terdepan pelayanan pemerintahan di tingkat masyarakat.

“Kami ingin menciptakan regenerasi kepemimpinan RT yang lebih segar, profesional, dan kolaboratif dalam menjalankan fungsi sosial kemasyarakatan sekaligus sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota,” ujar Maulana, Senin (3/3/2025), saat Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi.

Wali Kota juga mengumumkan akan melaksanakan retret khusus bagi para Ketua RT terpilih pasca-Lebaran. Kegiatan ini dirancang sebagai sarana pembekalan kepemimpinan, manajemen warga, serta penguatan pemahaman terhadap program-program prioritas Pemkot Jambi, seperti Program Rp100 Juta Per RT.

“Setelah pemilihan dan pelantikan, akan digelar pengukuhan 1.652 Ketua RT di Lapangan Kantor Wali Kota. Selanjutnya, mereka akan mengikuti retret sehari penuh sebagai bagian dari pembinaan dan peningkatan kapasitas,” tambahnya.

Syarat Calon dan Mekanisme Pemilihan

Sesuai Perwal No. 6 Tahun 2025, mekanisme pemilihan Ketua RT dilakukan melalui musyawarah warga dengan ketentuan sebagai berikut:

Syarat Calon Ketua RT:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 23 tahun
  • Sudah menikah
  • Pendidikan minimal SMA/sederajat
  • Memiliki SKCK
  • Berdomisili di wilayah RT setempat minimal 2 tahun

Mekanisme Pemilihan:

  • Panitia terdiri dari 2 pengurus RT dan 3 tokoh masyarakat
  • Pemilih adalah Kepala Keluarga (KK) atau perwakilannya dalam satu rumah tangga
  • Pemilihan dilakukan terbuka dan transparan, disaksikan langsung oleh warga

Tahapan Pemilihan:

  • 1–15 April 2025: Sosialisasi dan pendaftaran calon
  • 16–18 April 2025: Verifikasi dan penetapan calon
  • 19–27 April 2025: Pemungutan suara dan penghitungan
  • Mei 2025: Pengukuhan dan pelantikan Ketua RT terpilih

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menyatakan bahwa pemilihan serentak ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan manajemen RT yang lebih profesional, akuntabel, dan selaras dengan arah pembangunan Kota Jambi.

“RT adalah mitra strategis pemerintah kota. Melalui sistem pemilihan serentak yang terukur dan transparan ini, kami berharap masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam menentukan figur pemimpin lingkungannya,” ujar Noverentiwi.

Masyarakat Kota Jambi diimbau untuk aktif memantau informasi di masing-masing kelurahan terkait jadwal, tahapan, dan nama calon Ketua RT di wilayah mereka. Kehadiran warga dalam pemungutan suara akan menjadi indikator penting dalam menentukan legitimasi dan kekuatan pemimpin di tingkat RT.(*)

Add new comment

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network