936 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Dapat Remisi Idul Fitri, Tiga Langsung Bebas

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
ada 0 komentar
IST

JAMBI – Sebanyak 936 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Jambi memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Idul Fitri 1446 H. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Batara Hutasoit, Jumat (28/3/2025), bertepatan dengan pelaksanaan zoom nasional pemberian remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Dari 944 yang diusulkan, 936 SK telah diterbitkan dan tiga warga binaan langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret 2025. Sementara itu, delapan SK sisanya masih dalam tahap verifikasi di Ditjen PAS.

“Untuk Hari Raya Nyepi kita tidak ada yang menerima remisi karena tidak ada yang memenuhi syarat. Untuk Idul Fitri, dari 944 yang diusulkan, SK yang sudah keluar 936. Tiga di antaranya bebas langsung,” ungkap Kalapas Batara Hutasoit.
Remisi Bervariasi 15 Hari Hingga Dua Bulan
Pengurangan masa hukuman yang diterima para narapidana bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada lama pidana serta tingkat kepatuhan dan kelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Adapun sebaran tindak pidana warga binaan penerima remisi meliputi:

458 orang kasus narkotika
41 orang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor)
437 orang kasus pidana umum (Pidum)
Remisi Merupakan Hak
Dalam sambutan nasional yang dibacakan serentak secara virtual, Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa pemberian remisi adalah hak setiap narapidana yang memenuhi persyaratan, baik secara administratif maupun substantif.

“Remisi ini adalah hak, bukan hadiah. Diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan patuh pada aturan selama menjalani pidana,” ujar Kalapas mengutip sambutan Menteri.
Harapan: Kembali dan Berguna bagi Masyarakat
Batara Hutasoit berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus berkelakuan baik, serta mempercepat proses reintegrasi sosial mereka ke tengah masyarakat.

“Kami harapkan mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, berguna bagi lingkungan, dan tidak kembali ke jalur yang sama,” pungkasnya.
Dengan pemberian remisi ini, Lapas Jambi menunjukkan komitmen dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan, bukan semata pemidanaan. (*)

Add new comment

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network