JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 917/SE/BKD-5.3/II/2025 terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kewajiban bekerja dan ibadah puasa, sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan efektif.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, atas nama Gubernur Jambi, dan ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Jambi, serta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian dan Lembaga non-Kementerian di wilayah kerja Provinsi Jambi.
Dalam aturan ini, jam kerja ASN selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu, yang disesuaikan untuk dua sistem kerja yang berlaku, yaitu 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
1. ASN dengan 5 Hari Kerja
- Senin – Kamis: 07.00 – 15.00 WIB
- Jumat: 07.00 – 11.30 WIB
2. ASN dengan 6 Hari Kerja
- Senin – Kamis: 07.30 – 13.30 WIB
- Jumat: 07.00 – 11.30 WIB
- Sabtu: 07.30 – 13.30 WIB
"Kami sudah menetapkan aturan ini agar para ASN dapat tetap menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa mengabaikan tugas dan pelayanan publik," ujar Sekda Jambi, Sudirman, Sabtu (1/3/2025).
Dalam edaran tersebut, pelaksanaan apel Senin dan apel pagi akan ditiadakan selama bulan Ramadhan, kecuali pada hari-hari besar nasional yang telah ditentukan sebelumnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa, namun tetap diharapkan tidak mengurangi disiplin dan produktivitas pegawai.
"Kami harap kebijakan ini tidak mengurangi pencapaian kinerja pegawai maupun organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik bagi masyarakat," tambah Sudirman.
Pemprov Jambi menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan jam kerja, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Setiap OPD diharapkan dapat menyesuaikan sistem kerja agar kinerja dan produktivitas ASN tetap optimal selama bulan puasa.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan para ASN dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik, tanpa mengorbankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.(*)
Add new comment