Pemkot Sungai Penuh Sidak Pangkalan LPG 3 Kg, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

SUNGAIPENUH – Menjelang bulan suci Ramadhan 2025, Pemerintah Kota Sungai Penuh menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan warung pengecer gas LPG 3 kg. Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Edaran Dirjen Migas No. B-2461 Tahun 2022, yang mengatur bahwa penggunaan LPG bersubsidi harus tepat sasaran, yakni hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.

Sidak dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh, Alpian, dengan menggandeng aparat penegak hukum dan dinas terkait. Alpian menegaskan bahwa penggunaan gas bersubsidi oleh pengusaha besar akan ditindak tegas, bahkan izin usaha mereka bisa dicabut jika tetap melanggar aturan.

"Kami ingin memberi contoh nyata bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan ini. Pelaku usaha harus beralih ke gas non-subsidi," ujar Alpian, Senin (24/2/2025).

Dalam sidak tersebut, Pemkot Sungai Penuh menemukan indikasi penyimpangan distribusi LPG 3 kg, termasuk dugaan penimbunan yang membuat pasokan menjadi tidak mencukupi di pasaran. Saat ini, Kota Sungai Penuh memiliki 150 pangkalan LPG yang seharusnya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dan usaha mikro.

Ketua DPRD Sungai Penuh, Hardrizal, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan distribusi LPG bersubsidi agar subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.

"Kami ingin pelaku usaha sadar untuk beralih ke gas non-subsidi. Jika mereka tetap melanggar, tentu akan ada tindakan lebih lanjut," katanya.

Dia juga menyoroti meningkatnya penggunaan LPG 3 kg di kalangan pengusaha besar, yang seharusnya tidak terjadi.

"Elpiji 3 kg hanya untuk masyarakat miskin dan usaha mikro. Jika ada usaha besar yang tetap menggunakan gas subsidi, maka akan kami tindak sesuai aturan," tegas Hardrizal.

Pemkot Sungai Penuh bersama DPRD akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala untuk memastikan LPG 3 kg tidak disalahgunakan. Pangkalan atau pengecer yang terbukti menjual LPG subsidi ke pihak yang tidak berhak akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

Dengan langkah ini, diharapkan distribusi LPG subsidi lebih merata dan tidak ada lagi kelangkaan akibat ulah oknum tak bertanggung jawab menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network