Bulog Jambi Serap Ratusan Ton Gabah, Targetkan 879 Ton Hingga April 2025

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

JAMBI – Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Jambi terus meningkatkan penyerapan gabah dan beras dari petani di berbagai daerah. Hingga saat ini, Bulog Jambi telah menyerap sebanyak 393,3 ton beras dari hasil penggilingan gabah yang dibeli dari petani lokal.

Pimwil Bulog Kanwil Jambi, Ali Ahmad Najih Amsari, menyatakan bahwa serapan gabah ini dilakukan di beberapa kabupaten, salah satunya Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan akan diperluas ke Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Kerinci, Sungai Penuh, Muara Bungo, hingga Kanwil Jambi sendiri.

"Kami menargetkan total serapan gabah dan beras sebanyak 879 ton hingga bulan April 2025," ujar Ali, Jumat (21/2/2025).

Ali menjelaskan bahwa saat ini proses penyerapan masih bertahap, mengingat puncak panen diprediksi akan terjadi pada Maret 2025.

"Saat ini kita masih dalam tahap penyerapan awal. Puncak panen diperkirakan terjadi di bulan Maret, dan pada saat itu kami akan melakukan serapan secara maksimal," katanya.

Menurutnya, dalam waktu dekat akan ada beberapa daerah yang memasuki masa panen, antara lain Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Muara Bungo, dan Batanghari.

"Di Kerinci, panen sudah dilakukan sebelumnya, namun lahan pertaniannya tidak terlalu luas. Yang terbesar tetap di wilayah Tanjab dan sebagian Muara Bungo serta Batanghari," jelasnya.

Bulog Jambi menargetkan harga beli gabah dari petani sebesar Rp 6.500 per kilogram, sementara harga beras medium berada di angka Rp 12.000 per kilogram.

Ali menegaskan bahwa Bulog akan all out dalam menyerap gabah dan beras di wilayah Jambi untuk menjaga stok beras tetap stabil dan harga tetap terkendali di pasaran.

"Kami siap menyerap gabah dengan harga yang wajar bagi petani, dan memastikan bahwa kapasitas gudang Bulog cukup untuk menampung hasil panen yang masuk," tutupnya.

Dengan langkah strategis ini, Bulog Jambi optimistis dapat memenuhi target dan turut mendukung ketahanan pangan di Provinsi Jambi.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network