Jambi – Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri, dengan fokus utama pada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP serta Penggunaan Senjata Api dalam tugas kepolisian.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi, dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat utama, di antaranya Kabag Luhkum Divkum Polri Kombes Pol. Mohammad Rois, Penyuluh Hukum Media TK 1 Kombes Pol. Yohanes Hernowo, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlidungan Siregar, serta para pejabat utama (PJU) Polda Jambi.
Dalam sambutannya, Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Divkum Polri dan menegaskan pentingnya kegiatan penyuluhan ini untuk meningkatkan pemahaman seluruh personel terhadap KUHP yang baru serta regulasi terkait penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai aturan hukum terbaru serta kebijakan terkait penggunaan senjata api dalam tugas kepolisian," ujar Kapolda Jambi.
Lebih lanjut, Kapolda menyoroti bahwa penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum saat ini menjadi perhatian utama masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif agar penggunaannya sesuai dengan aturan hukum dan prinsip profesionalisme.
"Kita semua mengetahui bahwa isu penggunaan senjata api kerap mendapat sorotan publik. Oleh karena itu, saya berharap implementasi KUHP yang baru dapat benar-benar memberikan solusi dalam mengatasi permasalahan ini," tambahnya.
Penyuluhan ini menghadirkan dua materi utama yang disampaikan oleh pejabat dari Divkum Polri, yaitu:
- Materi tentang Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHP, yang disampaikan oleh Kombes Pol. Mohammad Rois.
- Materi tentang Penggunaan Kekuatan dalam Kepolisian, yang dipaparkan oleh Kombes Pol. Yohanes Hernowo.
Dalam penyampaian materi, dijelaskan bagaimana KUHP yang baru memberikan payung hukum yang lebih jelas dan terstruktur bagi aparat kepolisian, termasuk dalam menangani kasus-kasus tertentu.
Sementara itu, penggunaan senjata api dalam tugas kepolisian juga menjadi salah satu poin utama pembahasan. Kombes Pol. Yohanes Hernowo menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaannya.
Di akhir kegiatan, Kabag Luhkum Polda Jambi, Kombes Pol. Mohammad Rois, mengingatkan bahwa penyuluhan hukum seperti ini sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
"Polri memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan hukum yang adil kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap hukum yang berlaku sangat diperlukan agar tugas kepolisian dapat dijalankan dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum," tegasnya.
Acara ditutup dengan sesi pemberian plakat penghargaan, sesi foto bersama, serta diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polda Jambi dapat lebih memahami serta menerapkan prinsip-prinsip hukum dan aturan penggunaan senjata api secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. (*)
Add new comment