TANJABTIM – Meskipun pada tahun 2024 Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) sukses menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun hingga saat ini belum ada kepastian apakah seleksi tersebut akan kembali dibuka pada tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Tanjabtim, Angga Harisumartha, mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah masih menunggu instruksi resmi dari Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2025.
"Biasanya, di bulan Januari sudah ada perintah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk mengusulkan formasi, baik CPNS maupun PPPK. Namun, hingga kini belum ada perintah tersebut," ujar Angga, Rabu (19/2/2025).
Tanpa adanya perintah resmi, Pemda Tanjabtim tidak bisa mengajukan formasi baru untuk CPNS. Hingga kini, Pemda hanya bisa melaporkan formasi yang kosong kepada pemerintah pusat.
Menurut Angga, salah satu alasan keterlambatan pengumuman seleksi CPNS 2025 bisa jadi karena proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang masih berlangsung.
"Mungkin karena seleksi PPPK tahap II belum selesai, Pemerintah Pusat belum memberikan perintah usulan formasi CPNS," jelasnya.
Selain masih berlangsungnya seleksi PPPK, tenaga honorer kategori R2 dan R3 di berbagai daerah termasuk Tanjabtim, juga mengajukan tuntutan agar seleksi CPNS tidak dibuka sebelum mereka diangkat menjadi PPPK.
Hal ini bisa menjadi faktor lain yang menyebabkan belum adanya kepastian pembukaan CPNS 2025 di Kabupaten Tanjabtim.
Namun demikian, Angga berharap agar baik seleksi PPPK maupun CPNS tetap bisa dibuka tahun ini untuk memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai instansi.
"Kami berharap seleksi CPNS dan PPPK tetap dibuka tahun ini, mengingat masih ada banyak formasi kosong di berbagai instansi pemerintahan daerah," pungkasnya.
Dengan kondisi ini, masyarakat Tanjabtim yang menantikan seleksi CPNS 2025 diminta untuk terus memantau perkembangan informasi resmi dari BKPSDMD dan Pemerintah Pusat.(*)
Add new comment