KUALA TUNGKAL – Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terus menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Meskipun jumlah kasus yang terlapor tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, tren kejahatan seksual terhadap anak tetap mengkhawatirkan.
Kasatreskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans Setiawan Sipayung, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya menangani 6 kasus pencabulan anak dan 9 kasus persetubuhan terhadap anak. Sementara pada awal tahun 2025 hingga Februari, sudah ada 1 kasus pencabulan anak dan 1 kasus persetubuhan anak yang teridentifikasi.
"Sejak awal 2024 hingga Februari 2025, total kasus yang kami tangani mencapai 7 kasus pencabulan dan 10 kasus persetubuhan anak. Ini angka yang tetap memprihatinkan meskipun ada sedikit penurunan dibandingkan tahun lalu," ujar AKP Frans Setiawan Sipayung, Senin (17/2/2025).
Frans menegaskan bahwa kepolisian terus memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ini. Setiap laporan yang masuk ditangani dengan serius, dan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh agar pelaku dapat segera diproses secara hukum.
"Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak ini adalah kejahatan serius yang merusak masa depan generasi muda kita. Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus dengan maksimal," tegasnya.
Selain melakukan upaya penegakan hukum, pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka dari ancaman kejahatan seksual.
"Kami mengajak masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih proaktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak. Jika ada indikasi tindak kejahatan seksual terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa ditangani secepatnya," tambah Frans Setiawan Sipayung.
Kasus pencabulan dan persetubuhan anak bukan hanya sekadar angka statistik. Di balik setiap kasus, ada korban yang mengalami trauma mendalam. Oleh karena itu, kepolisian bersama masyarakat harus memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk kejahatan seksual.(*)
Add new comment