BATANGHARI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batanghari mulai membatasi layanan pencetakan e-KTP akibat keterbatasan stok blangko yang semakin menipis. Saat ini, pencetakan e-KTP diprioritaskan hanya untuk pemula, seperti pelajar SMA yang baru pertama kali membuat KTP, serta warga yang melakukan perpindahan domisili.
Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Batanghari, Armin Sholaddin, mengungkapkan bahwa stok blangko e-KTP saat ini kurang dari 1.000 lembar, sementara permintaan pencetakan per hari bisa mencapai 150 pemohon.
"Saat ini stok blangko semakin berkurang, dan kami telah mengajukan permohonan tambahan ke pusat, tetapi hingga kini belum ada pengiriman lagi," ujar Armin, Jumat (14/2/2025).
Karena keterbatasan ini, Disdukcapil Batanghari hanya memprioritaskan pencetakan e-KTP bagi pemula dan warga yang pindah domisili ke Kabupaten Batanghari.
Sementara itu, masyarakat yang ingin mengganti e-KTP hanya karena perubahan RT akibat pemekaran wilayah diminta untuk tetap menggunakan e-KTP lama. Perubahan data wilayah akan tetap dicatat dalam Kartu Keluarga (KK), yang bisa dicetak ulang tanpa harus mengganti e-KTP.
"Masyarakat yang mengalami pemekaran RT atau wilayah, tidak perlu mengganti e-KTP. Data terbaru akan diperbaharui di Kartu Keluarga," jelas Armin.
Disdukcapil Batanghari telah mengajukan permintaan tambahan blangko ke pusat, namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan pengiriman akan dilakukan.
Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan, Disdukcapil berkoordinasi dengan kepala desa dan ketua RT agar menginformasikan kepada warganya tentang kebijakan pembatasan pencetakan e-KTP ini.
"Kami telah menginformasikan kepada seluruh kepala desa melalui grup WhatsApp agar dapat menyampaikan ke warganya bahwa stok blangko terbatas. Dengan begitu, masyarakat bisa memahami dan menyesuaikan kebutuhannya," tambahnya.
Bagi warga yang benar-benar membutuhkan e-KTP dalam waktu dekat, Disdukcapil menyarankan untuk membuat surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP. Suket ini berfungsi sama dengan e-KTP dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan administratif.
Selain itu, bagi warga yang hanya ingin memperbarui data akibat perubahan wilayah, cukup memperbaharui Kartu Keluarga (KK) di Disdukcapil.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami situasi dan memanfaatkan alternatif yang ada sambil menunggu stok blangko e-KTP kembali tersedia.4oOCariChatGPT dapat membuat kesalahan. Periksa info penting.(*)
Add new comment