Pj Bupati Muaro Jambi Tegaskan Larangan Rekrut Honorer Baru, Fokus pada Pengangkatan PPPK

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
Ist

MUARO JAMBI – Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi, menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Muaro Jambi dilarang merekrut tenaga honorer baru.

Keputusan ini diambil seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang penambahan tenaga honorer dan mengutamakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga honorer yang sudah ada.

"Saat ini jumlah honorer di Muaro Jambi sudah cukup banyak. Pemerintah tengah berupaya menuntaskan status mereka melalui pengangkatan menjadi PPPK secara bertahap," ujar Raden Najmi, Rabu (12/2/2025).

Menurut Najmi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sangat membutuhkan tenaga dan pemikiran para honorer. Namun, karena ada larangan dari pemerintah pusat, Pemkab Muaro Jambi harus mengikuti aturan yang berlaku.

Pengangkatan tenaga honorer yang sudah ada ke PPPK akan dilakukan dalam dua tahap.

"Kita fokus menyelesaikan nasib tenaga honorer yang sudah ada. Jadi, kepala OPD saya minta jangan merekrut honorer baru," tegasnya.

Penghapusan tenaga honorer memang menjadi salah satu kebijakan reformasi birokrasi pemerintah pusat. Berdasarkan aturan, seluruh honorer yang memenuhi syarat akan dialihkan menjadi PPPK, sementara selebihnya akan diselesaikan secara bertahap.

Namun, banyak daerah menghadapi tantangan dalam proses transisi ini, terutama dalam keterbatasan kuota PPPK dan anggaran penggajian.

"Kami berharap tenaga honorer yang sudah ada bersabar dan tetap menjalankan tugas dengan baik. Pemerintah daerah terus berupaya memperjuangkan status mereka sesuai regulasi," tambah Raden Najmi.

Dengan adanya larangan ini, setiap kepala OPD di Kabupaten Muaro Jambi diwajibkan mematuhi aturan dan tidak melakukan perekrutan honorer baru tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.

"Kita harus realistis. Yang ada saja belum jelas nasibnya, jangan malah menambah yang baru," tutupnya.

Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Pemerintah Pusat yang menargetkan penyelesaian tenaga honorer sebelum tahun 2025. Namun, tantangan dalam pengalihan status tenaga honorer ke PPPK masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dengan cermat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network