Larangan Penjualan LPG 3 Kg Berlaku, Gas Melon Masih Dijual Bebas di Jambi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

JAMBI – Meskipun aturan larangan penjualan LPG 3 Kg secara eceran mulai berlaku per 1 Februari 2025, gas melon masih banyak beredar di warung-warung pengecer di Kota Jambi.

Pantauan pada Minggu (2/2/2025) menunjukkan bahwa stok LPG 3 Kg tetap tersedia di berbagai toko. Para pengecer mengaku masih mendapatkan pasokan dari penyalur gas, meskipun pemerintah telah menegaskan bahwa penjualan hanya boleh dilakukan melalui pangkalan resmi.

"Stok masih banyak, masih ada 15-an tabung lagi," ujar Lina, seorang pengecer gas di Kota Jambi, yang baru saja menerima pasokan pada 1 Februari 2025.

Hal yang sama juga disampaikan pemilik Toko , yang menyebut bahwa pasokan gas di tokonya masih aman setelah menerima kiriman tiga hingga empat hari lalu. Hendrik, pengecer di depan SD 212 Kota Jambi, juga mengaku masih memiliki 5 hingga 6 tabung yang siap dijual.

Di tingkat pengecer, harga LPG 3 Kg bervariasi antara Rp 30.000 hingga Rp 35.000 per tabung, jauh lebih tinggi dibanding harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di pangkalan resmi.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa penjualan LPG 3 Kg kini hanya boleh dilakukan melalui pangkalan resmi yang terdaftar. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran, terutama bagi masyarakat miskin dan usaha mikro yang benar-benar membutuhkan.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa LPG bersubsidi masih beredar luas di warung-warung pengecer. Beberapa warga bahkan menyebut, mereka lebih memilih membeli di pengecer meskipun harga lebih mahal, karena lebih praktis daripada harus antre di pangkalan.

"Di pangkalan memang lebih murah, tapi kadang antre panjang dan stoknya terbatas. Kalau di pengecer, kami bisa beli kapan saja meskipun lebih mahal," kata Doni, warga Kecamatan Jelutung.

Meski larangan ini telah berlaku, belum terlihat tindakan konkret dari aparat atau pemerintah daerah dalam menertibkan penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer. Minimnya pengawasan dan sanksi yang tegas membuat aturan ini sulit diterapkan sepenuhnya.

Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah lebih serius dalam menertibkan distribusi LPG bersubsidi, termasuk memperketat pengawasan di tingkat agen dan pangkalan agar gas subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

"Jika aturan ini ingin berjalan efektif, harus ada pengawasan rutin. Jangan hanya membuat aturan tanpa kontrol yang jelas," ujar Arman, seorang pengamat kebijakan publik di Jambi.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah terkait langkah konkret dalam menertibkan penjualan LPG 3 Kg yang masih marak di pengecer. Sementara itu, masyarakat masih mencari alternatif termudah untuk mendapatkan LPG, meskipun dengan harga yang lebih tinggi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network