BATANGHARI – Dalam upaya menjaga integritas pemilu yang bersih dan bebas dari kecurangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari kembali menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan sanksi berat bagi praktik politik uang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Kaspun Nazir, menyampaikan bahwa politik uang merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Pelaku politik uang bisa dikenakan hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, dengan denda yang mencapai Rp1 miliar,” ujar Kaspun pada Senin (4/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa politik uang mencakup berbagai bentuk pemberian, baik berupa uang maupun barang yang memiliki nilai ekonomis, dengan tujuan untuk memengaruhi pilihan pemilih. Namun, Kaspun menegaskan bahwa bahan kampanye yang diizinkan memiliki batasan tertentu dan meliputi hanya topi, baju, kalender, kartu nama, dan alat makan yang mencantumkan logo kampanye dari peserta pemilu.
Selain itu, Kaspun memperingatkan bahwa sanksi berat dapat dikenakan kepada semua pihak yang terlibat dalam praktik ini, baik pemberi maupun penerima. “Pihak yang memberi maupun yang menerima politik uang dapat dikenakan sanksi yang sama beratnya,” tambahnya.
Dengan peringatan tegas ini, Bawaslu Kabupaten Batanghari berharap masyarakat dan seluruh peserta pemilu, termasuk tim kampanye, lebih memahami dan menghindari praktik politik uang. Diharapkan, pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas dapat terwujud, memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat akan proses demokrasi yang jujur di Kabupaten Batanghari.(*)
Add new comment