BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja 624 Kilogram dari Aceh ke Sumbar

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 624.507,41 gram yang dibawa dari Aceh, Gayo Lues, menuju Sumatera Barat. Operasi gabungan ini dilakukan bersama Bea dan Cukai Teluk Bayur, Sumbar, pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Sebanyak tujuh orang pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK ditangkap bersama barang bukti ganja yang disimpan dalam dua mobil Daihatsu Grandmax. Keempat pelaku pertama, K, R, P, dan Z, diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, setelah kendaraan mereka dihentikan oleh tim BNN.

Penggeledahan di kedua mobil mengungkap 12 karung besar yang berisi 300 paket ganja. Paket-paket ganja tersebut tertutup rapi dengan papan triplek di bak mobil. Dari hasil pemeriksaan, K mengaku bahwa ganja tersebut berasal dari Aceh dan dikirim menuju Sumbar atas perintah E, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

E bersama H, yang membantu menyusun paket ganja ke dalam mobil, ditangkap di Medan, Sumatera Utara, oleh tim BNN. Pengembangan lebih lanjut mengungkapkan keterlibatan RK, di mana ditemukan 113 paket ganja besar seberat 110.300 gram di rumahnya. Barang haram ini diketahui dibeli oleh P dari E pada September 2024.

E berperan sebagai perantara dalam transaksi jual-beli ganja, sedangkan H membantu dalam proses pengiriman. Paket-paket tersebut berasal dari J, seorang pemasok besar yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) di Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini mencapai 624.507,41 gram ganja, yang terdiri dari 495 paket besar, dua paket sedang, dan 113 paket besar lainnya. BNN menyatakan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, mereka berhasil menyelamatkan lebih dari 312 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman bagi para pelaku dipastikan berat mengingat ganja termasuk dalam narkotika golongan I, yang menurut undang-undang, peredarannya sangat dilarang dan diancam dengan pidana berat.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Kejahatan narkotika tidak hanya merusak moral masyarakat tetapi juga mengancam keberlangsungan generasi penerus bangsa. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga negara ini dari ancaman narkoba.

Dengan komitmen bersama, BNN berharap dapat mewujudkan visi "Indonesia Bersinar" – Bersih dari Narkoba.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network