Kabar Baik! Menkeu Purbaya 'Ogah' Naikkan Pajak Sebelum Ekonomi Tumbuh 6%

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membawa kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Ia menegaskan tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif pajak sebelum perekonomian nasional tumbuh solid di atas 6 persen.

Hal ini disampaikannya saat hadir dalam kegiatan "Sarasehan 100 Ekonom Indonesia" di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

"Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya," kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Pernyataan ini sekaligus merespons pandangan bahwa kenaikan tarif pajak berpotensi menggerus daya beli atau disposable income masyarakat.

Purbaya menegaskan, ia tidak ingin membebani masyarakat yang kondisi ekonominya belum pulih benar.

"Jadi, Anda nggak usah takut. Kalau saya menaikkan pajak, Anda akan susah," tuturnya.

Tak hanya pajak umum, 'rem' kebijakan ini juga berlaku untuk beberapa wacana lainnya. Purbaya sebelumnya telah menunda penunjukan e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang. Pertimbangan serupa juga berlaku untuk wacana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Alih-alih menaikkan tarif, Purbaya memilih fokus menggenjot perputaran ekonomi untuk mengakselerasi penerimaan negara. Salah satu 'jurus' yang diambil adalah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN di Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kebijakan itu, kata Purbaya, bakal memberikan dorongan pembangunan dari sisi fiskal serta membuat perputaran uang di sektor swasta terus bergerak melalui kredit perbankan.

"Ketika pertumbuhan ekonomi melaju lebih cepat, serapan penerimaan negara juga bakal bergerak lebih cepat," jelasnya.

Meski 'ramah' soal tarif, Purbaya menegaskan akan tetap 'galak' dalam pengawasan. Ia akan memperketat pengawasan di bidang perpajakan, baik pada sektor pajak maupun kepabeanan dan cukai.

Menkeu mengaku akan memantau potensi praktik penyelewengan di dua sektor tersebut, termasuk praktik underinvoicing(manipulasi nilai barang) saat impor.

Untuk memuluskan langkah ini, Purbaya menaruh kepercayaan pada sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network